- Menyatakan Terdakwa YUDA HERMAWAN Alias YUDA Alias DOYOK Bin EDY PURWONO HADI terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ???Penggelapan dalam jabatan terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan???;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) Tahun dan 8 (delapan) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti:
- 1 (satu) lembar Laporan hasil audit atau kerugian dari CV Anugrah Hidup Abadi Cabang Purwokerto, tanggal 08 Juni 2017;
- 1 (satu) lembar surat keterangan sebagai sales Taking order di CV Anugrah Hidup Abadi Cabang Purwokerto sejak bulan Agustus 2016;
- 1 (satu) lembar faktur penjualan warna putih dari CV Anugrah Hidup Abadi Purwokerto kepada Toko Bu Arni Pasar Hartono dengan nomer nota: PWFJ/17/04/0522, Tanggal 28 April 2017;
- 1 (satu) lembar faktur penjualan warna putih dari CV Anugrah Hidup Abadi Purwokerto kepada Toko Arif Pasar Rawalo dengan nomer nota: PWFJ/17/05/0389, Tanggal 19 Mei 2017;
- 1 (satu) lembar faktur penjualan warna putih dari CV Anugrah Hidup Abadi Purwokerto kepada Toko Thania Langgongsari dengan nomer nota: PWFJ/17/05/0473, Tanggal 23 Mei 2017;
- 1 (satu) lembar faktur penjualan warna putih dari CV Anugrah Hidup Abadi Purwokerto kepada Toko Wanti/herifita tanpa nomer, Tanggal 25 Mei 2017;
- 1 (satu) lembar faktur penjualan warna putih dari CV Anugrah Hidup Abadi Purwokerto kepada Toko Wijaya Jl Mbah Sigra Rt 01/12 Karangsari dengan nomer nota: PWFJ/17/05/0615, Tanggal 29 Mei 2017;
- 1 (satu) lembar faktur penjualan warna putih dari CV Anugrah Hidup Abadi Purwokerto kepada Toko GG Pasar Pon dengan nomer nota: PWFJ/17/06/0166, Tanggal 07 Juni 2017;
- 1 (satu) lembar faktur penjualan warna putih dari CV Anugrah Hidup Abadi Purwokerto kepada Toko Feri Pasar Pon los dalam dengan nomer nota: PWFJ/17/06/0164, Tanggal 07 Juni 2017;
- 1 (satu) lembar faktur penjualan warna putih dari CV Anugrah Hidup Abadi Purwokerto kepada Toko Rani Pasar Pon dengan nomer nota: PWFJ/17/06/0163, Tanggal 07 Juni 2017;
- 1 (satu) lembar faktur penjualan warna putih dari CV Anugrah Hidup Abadi Purwokerto kepada Toko Cipto Pasar Pon kios atas dengan nomer nota: PWFJ/17/06/0165, Tanggal 07 Juni 2017;
- 1 (satu) lembar faktur penjualan warna putih dari CV Anugrah Hidup Abadi Purwokerto kepada Toko Bu Sayidi Pasar Manis dengan nomer nota: PWFJ/17/06/0162, Tanggal 07 Juni 2017;
- 1 (satu) lembar faktur penjualan warna putih dari CV Anugrah Hidup Abadi Purwokerto kepada Toko Mujidi tanpa nomer, Tanggal 09 Juni 2017;
- 1 (satu) lembar faktur penjualan warna putih dari CV Anugrah Hidup Abadi Purwokerto kepada Toko Wahyu Agung tanpa nomer, Tanggal 09 Juni 2017;
- 1 (satu) lembar faktur penjualan warna putih dari CV Anugrah Hidup Abadi Purwokerto kepada Toko Siska tanpa nomer, Tanggal 09 Juni 2017;
- 1 (satu) lembar faktur penjualan warna putih dari CV Anugrah Hidup Abadi Purwokerto kepada Toko Tri tanpa nomer, Tanggal 09 Juni 2017;
- 1 (satu) lembar faktur penjualan warna putih dari CV Anugrah Hidup Abadi Purwokerto kepada Toko Ken Jaya tanpa nomer, Tanggal 09 Juni 2017;
- 1 (satu) lembar faktur penjualan warna putih dari CV Anugrah Hidup Abadi Purwokerto kepada Toko Emi Munjul tanpa nomer, Tanggal 09 Juni 2017;
- 1 (satu) lembar faktur penjualan warna putih dari CV Anugrah Hidup Abadi Purwokerto kepada Toko Nardi Tambaksogra tanpa nomer, Tanggal 12 Juni 2017;
- 1 (satu) lembar faktur penjualan warna putih dari CV Anugrah Hidup Abadi Purwokerto kepada Toko Saba Dukuhwaluh tanpa nomer, Tanggal 12 Juni 2017;
- 1 (satu) lembar faktur penjualan warna putih dari CV Anugrah Hidup Abadi Purwokerto kepada Toko HM tanpa nomer, Tanggal 12 Juni 2017;
- 1 (satu) lembar faktur penjualan warna putih dari CV Anugrah Hidup Abadi Purwokerto kepada Toko Aura tanpa nomer, Tanggal 12 Juni 2017;
- 1 (satu) lembar faktur penjualan warna putih dari CV Anugrah Hidup Abadi Purwokerto kepada Toko Hanum Banaran tanpa nomer, Tanggal 12 Juni 2017;
- 1 (satu) lembar faktur penjualan warna putih dari CV Anugrah Hidup Abadi Purwokerto kepada Toko Lulu Dukuhwaluh tanpa nomer, Tanggal 12 Juni 2017;
- 1 (satu) lembar faktur penjualan warna putih dari CV Anugrah Hidup Abadi Purwokerto kepada Toko Doni Banaran tanpa nomer, Tanggal 12 Juni 2017;
- 1 (satu) lembar faktur penjualan warna putih dari CV Anugrah Hidup Abadi Purwokerto kepada Toko Budi Tambaksogra tanpa nomer, Tanggal 12 Juni 2017;
- 1 (satu) lembar faktur penjualan warna putih dari CV Anugrah Hidup Abadi Purwokerto kepada Toko Rahma Rakit dengan nomer nota: PWFJ/17/06/0242, Tanggal 13 Juni 2017;
- 1 (satu) lembar faktur penjualan warna putih dari CV Anugrah Hidup Abadi Purwokerto kepada Toko Rouf Ps Rakit dengan nomer nota: PWFJ/17/06/0243, Tanggal 13 Juni 2017;
- 1 (satu) lembar faktur penjualan warna putih dari CV Anugrah Hidup Abadi Purwokerto kepada Toko Wungkus Jl Raya Karangcengis dengan nomer nota : PWFJ/17/06/0244, Tanggal 13 Juni 2017;
- 1 (satu) lembar faktur penjualan warna putih dari CV Anugrah Hidup Abadi Purwokerto kepada Toko Siti Rojiyah Ps Kutawis dengan nomer nota: PWFJ/17/06/0240, Tanggal 13 Juni 2017;
- 1 (satu) lembar faktur penjualan warna putih dari CV Anugrah Hidup Abadi Purwokerto kepada Toko Siti Ps Sumpiuh dalam dengan nomer nota: PWFJ/17/06/0336, Tanggal 17 Juni 2017;
- 1 (satu) lembar faktur penjualan warna putih dari CV Anugrah Hidup Abadi Purwokerto kepada Toko Aira/Santo Celular Ps Sumpiuh dengan nomer nota : PWFJ/17/06/0339, Tanggal 17 Juni 2017;
- 1 (satu) lembar faktur penjualan warna putih dari CV Anugrah Hidup Abadi Purwokerto kepada Toko Yadi Ps Tambak dengan nomer nota: PWFJ/17/06/0334, Tanggal 17 Juni 2017;
- 1 (satu) lembar faktur penjualan warna putih dari CV Anugrah Hidup Abadi Purwokerto kepada Toko Putra Mandiri/Dartem Ps Sumpiuh luar dengan nomer nota : PWFJ/17/06/0334, Tanggal 17 Juni 2017;
- 1 (satu) lembar faktur penjualan warna putih dari CV Anugrah Hidup Abadi Purwokerto kepada Toko Harapan Jaya Ps Sumpiuh dengan nomer nota: PWFJ/17/06/0341, Tanggal 17 Juni 2017;
- 1 (satu) lembar faktur penjualan warna putih dari CV Anugrah Hidup Abadi Purwokerto kepada Toko Sarsono Kios dalam Pasar Rawalo dengan nomer nota : PWFJ/17/06/0380, Tanggal 19 Juni 2017.
- 1 (satu) lembar faktur penjualan warna putih dari CV Anugrah Hidup Abadi Purwokerto kepada Toko Rawa Mas Ps Rawalo luar dengan nomer nota: PWFJ/17/06/0379, Tanggal 19 Juni 2017;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (Dua ribu rupiah).
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 167/Pid.B/2019/PN Pwt |
|
Nomor | 167/Pid.B/2019/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nanang Zulkarnain Faisal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahma Sari Nilam, Br Hakim Anggota Ivonne Tiurma Rismauli |
Panitera | Panitera Pengganti: Heru Setyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada CV. Anugrah Hidup Abadi Purwokerto melalui Saksi Andhy Muljono Alias Andi Bin Heru Mulyono ; |
Tanggal Musyawarah | 3 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 167/Pid.B/2019/PN Pwt
Statistik660