Putusan PN SEKAYU Nomor 14/Pdt.G/2012 PN.Sky |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2012 PN.Sky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | 14/Pdt.G/2012 PN.Sky |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 5 April 2012 |
Lembaga Peradilan | PN SEKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Erica Mardaleni |
Hakim Anggota | Hendri Agustian, Eddy Daulatta Sembiring |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM PROVISI- Menolak gugatan provisi penggugat.DALAM EKSEPSI- menolak eksepsi tergugat I, tergugat II dan tergugat III seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan dan menetapkan sah Gugatan Perwakilan Kelompok.3. Menyatakan tergugat I, Tergugat II dan tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum.4. Menyatakan para penggugat adalah pemilik sah lahan atas lahan Calon peserta Plasma (CPP) Kebun Kelapa SAWIT DENGAN MITRA Turut Tergugat sebagaimana Surat Keputusan Nomor 656 Tahun 2007 tanggal 16 November 2007 yang diterbitkan oleh tergugat III.5. Menyatakan penggarapan lahan milik para penggugat oleh tergugat I yang dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Nomor.14 Tahun 2010 tanggal 06 Januari 2010 tentang Pemberian Izin Lokasi Usaha Perkebunan Kelapa SAWIT kepada tergugat I seluas 4000 Ha dan Surat Keputusan Nomor 30 Tahun 2010 tantang Izin Usaha Perkebinan Kelapa Sawit atas nama tergugat I yang terletak di Desatian Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum.6. Menghukum tergugat I untuk menghentikan segala kegiatan dan penanaman apapun diatas lahan CPP (Calon Pemilik Plasma) para penggugat mitra turut tergugat sebagaimana Surat Keputusan yang diiterbitkan oleh tergugat III Nomor. 656 Tahun 2007 tanggal 16 November 2007.7. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk segera melakukan penanaman kelapa sawit diatas lahan CPP (Calon Pemilik Plasma) milik para penggugat yang terletak di Desa Kuala Puntian Kecmatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin.8. Menghukum tergugat II dan turut tergugat untuk mematuhi isi putusan ini.9. Memnghukum tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.781.000,- (dua juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah) secara tanggung renteng.10. Menolak gugatan Penggugat umtuk selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 15 K/Pdt/2015
Peninjauan Kembali : 71 PK/Pdt/2018
Pertama : 14/Pdt.G/2012/PN Sky
Statistik255123