Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 12-K/PMT.III/BDG/AL/II/2012 |
|
Nomor | 12-K/PMT.III/BDG/AL/II/2012 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Desersi |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 1 Februari 2012 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kol Chk H. Sunardi, Rp 31882 |
Hakim Anggota | - Kol Chk Sunarso, Mh Nrp 32054 - Kol Laut (kh) Bambang Aw, Mh Nrp 10565/p |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR NOMOR : 192-K/PM.III-16/AL/XII/2011, TANGGAL 21 DESEMBER 2011 UNTUK SEKEDAR MENGENAI PIDANA POKOKNYA, SEHINGGA MENJADI SEBAGAI BERIKUT : -PIDANA POKOK:PENJARA SELAMA 7 (TUJUH) BULAN, MENETAPKAN SELAMA WAKTU TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. -PIDANA TAMBAHAN:DIPECAT DARI DINAS MILITER. |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa ARBIN NUR Pratu Mar Nrp 105436. 2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Militer III-16 Makassar Nomor : 192-K/PM.III-16/AL/XII/2011, tanggal 21 Desember 2011 untuk sekedar mengenai pidana pokoknya, sehingga menjadi sebagai berikut : -Pidana Pokok:Penjara selama 7 (tujuh) bulan, Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. -Pidana Tambahan:Dipecat dari Dinas Militer. 3.Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-16 Makassar Nomor : 192-K/PM.III-16/AL/XII/2011, tanggal 21 Desember 2011 untuk selebihnya. 4. Membebankan biaya perkara Tingkat Banding kepada Terdakwa sebesar Rp. 15.000.- (lima belas ribu rupiah). 5.Memerintahkan Terdakwa ditahan. 6. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan Salinan Resmi Putusan inibeserta berkas perkara kepada Kepala Pengadilan Militer III-16 Makassar. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12-K/PMT.III/BDG/AL/II/2012.zip
- Download PDF
- 12-K/PMT.III/BDG/AL/II/2012.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 12-K/PMT.III/BDG/AL/II/2012
Pertama : 192-K/Mil/AL/2011
Kasasi : 108 K/MIL/2012
Statistik4832