Putusan PT SURABAYA Nomor 72/PID.SUS/2016/PT SBY |
|
Nomor | 72/PID.SUS/2016/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 20 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mulijanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdaakwa IV, Terdakwa VI, Terdakwa VII, Terdakwa VIII dan Terdakwa IX dan Penuntut Umum;2. Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, tanggal 20 Juli 2016 Nomor 57/Pid.Sus/Tpk/2016/PN Sby., yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa 1. FITRIYAH MAYASARI, Terdakwa 2. WIWIK SUKESI, Terdakwa 3. WAHYUNI YUDIARINI, Terdakwa 4. GINANJAR TRIONO,SH, Terdakwa 5. FITRI JUNI ASTUTI, Terdakwa 6. SUCI RAHAYU, Terdakwa 7. ANDINA HAPSARI,SE, Terdakwa 8.HEFIED WIJAYANA, Terdakwa 9.HASAN SADZILI tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam surat dakwaan Primair; 2. Membebaskan Para Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan Primair; 3. Menyatakan Terdakwa 1. FITRIYAH MAYASARI, Terdakwa 2. WIWIK SUKESI, Terdakwa 3. WAHYUNI YUDIARINI, Terdakwa 4. GINANJAR TRIONO,SH, Terdakwa 5. FITRI JUNI ASTUTI, Terdakwa 6. SUCI RAHAYU, terdakwa 7. ANDINA HAPSARI,SE, terdakwa 8. HEFIED WIJAYANA, terdakwa 9. HASAN SADZILI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah %u201Cmelakukan tindak pidana korupsi Secara bersama-sama%u201D sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1. FITRIYAH MAYASARI, Terdakwa 2. WIWIK SUKESI, Terdakwa 3. WAHYUNI YUDIARINI, Terdakwa 4. GINANJAR TRIONO,SH, Terdakwa 5. FITRI JUNI ASTUTI, Terdakwa 6. SUCI RAHAYU, Terdakwa 7. ANDINA HAPSARI,SE, Terdakwa 8. HEFIED WIJAYANA, Terdakwa 9. HASAN SADZILI masing-masing dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 5. Menetapkan lamanya Para Terdakwa berada dalam masa penahanan dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan atas diri Para Terdakwa;6. Menetapkan barang bukti berupa:1. Berkas kredit dari 55 (lima puluh lima) debitur atas nama YUNIAR BUDIARSA Dkk;2. Slip penarikan dari 55 (lima puluh lima) debitur. (hanya ada 42 lembar slip penarikan); 3. Slip setoran kepada Ultimate (pihak ketiga) pihak penerima uang hasil kredit KUR (hanya ada 41 lembar penyetoran); 4. Photo copy sesuai dengan asli Surat Direksi kepada Seluruh Pemimpin Cabang No. : 048/091/ KRD.RTL, Tgl. 03 Juni 2010, perihal percepatan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR). (yang ditandatangani Direktur Pemasaran dan Pimdiv. Kredit Retail); 5. Photo copy sesuai dengan asli Surat Direksi Kepada Pemimpin Cabamg Utama dan Seluruh Pemimpin Cabang No. : 050/180/KRD.AGR.RTL tanggal 11 Desember 2012 perihal Perubahan Buku Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Bab. X Kredit Usaha Rakyat (KUR). (yang ditandatangani Pimdiv. Kredit Agrobisnis & Ritel dan Pimsubdiv. Kebijakan & Administrasi Kredit Agrobisnis & Ritel);6. Photo copy Surat Edaran Direksi No. : 050 /050/ SE/ DIR/ KRD. AGR.RTL tanggal 7 Desember 2012 perihal Perubahan Buku Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Bab. X Kredit Usaha Rakyat (KUR). (yang ditandatangi Direktur Utama dan Direktur Agrobisnis & usaha Syariah);7. Photo copy Surat Edaran Direksi No. : 050 /050/ SE/ DIR/ KRD. AGR.RTL tanggal 7 Desember 2012 perihal Perubahan Buku Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Bab. X Kredit Usaha Rakyat (KUR). (yang ditandatangi Direktur Utama dan Direktur Agrobisnis & usaha Syariah); 8. Photo copy Surat Edaran Direksi No. : 050 /050/ SE/ DIR/ KRD. AGR.RTL tanggal 7 Desember 2012 perihal Perubahan Buku Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Bab. X Kredit Usaha Rakyat (KUR). (yang ditandatangi Direktur Utama dan Direktur Agrobisnis & usaha Syariah);9. Photo copy Surat Edaran Direksi No. : 050 /050/ SE/ DIR/ KRD. AGR.RTL tanggal 7 Desember 2012 perihal Perubahan Buku Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Bab. X Kredit Usaha Rakyat (KUR). (yang ditandatangi Direktur Utama dan Direktur Agrobisnis & usaha Syariah);10. Photo copy sesuai dengan asli Keputusan Nomor : 047 / 070 / KEP / DIR / KRD.RTL tanggal 25 Mei 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program; 11. Photo copy sesuai dengan asli Surat Edaran Direksi No. : 049 / 009 / DIR / KRD.RTL, tanggal 29 Maret 2011 perihal Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Lampiran KUR; 12. Photo copy sesuai dengan asli Pedoman Kerja Analisis dan Penyelia Pemasaran Bank Jatim No. : XII/2003; 13. Photo copy Surat Edaran Direksi No. : 043/39/KRD, Tgl. 07 Oktober 2005 perihal Pelaksanaan On The Spot (yang ditandatangani Direktur Utama dan Direktur Pemasaran);14. Photo copy sesuai dengan asli Surat Keputusan Direksi No. : 049 / 049 / KEP / DIR / PRN, tanggal 01 April 2011 tentang Organisasidan Tata kerja;15. Photo copy sesuai dengan asli Surat Bank Indonesia No. : 15 / 1 / DIPP/ GIPB / Sb / Rahasia tanggal 03 Juni 2013, perihal Pemeriksaan Terhadap Bank Saudara; 16. Photo copy sesuai dengan asli Surat Bank Indonesia No. : 14 / 21 / APBU/Sb /Rahasia tanggal 22 Juni 2012, perihal Pemeriksaan Umum terhadap Bank Saudara; 17. Photo copy sesuai dengan asli Surat Bank Indonesia No. : 14 / 33 / APBU/Sb/Rahasia tanggal 31 Agustus 2012, perihal Penambahan Anggota Tim Pemeriksa; 18. Photo copy sesuai dengan asli Memorandum No. : 15/1/Sb/Rahasia, tanggal 28 Juni 2013 perihal Rekomendasi Tindak Lanjut Dugaan Penyimpangan Ketentuan Perbankan pada PT. BPD Jatim KC. Jombang berikut lampirannya berupa matrik dugaan tindak pidana perbankan di PT. BPD Jatim KC Jombang; 19. Surat Direksi Kepada Pemimpin Cabamg Utama dan Seluruh Pemimpin Cabang No.: 050/180/KRD.AGR.RTL tanggal 11 Desember 2012 perihal Perubahan Buku Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Bab. X Kredit Usaha Rakyat (KUR). (yang ditandatangani Pimdiv. Kredit Agrobisnis & Ritel dan Pimsubdiv. Kebijakan & Administrasi Kredit Agrobisnis & Ritel);20. Surat Edaran Direksi Nomor : 050/050/SE/DIR/KRD.AGR.RTL tanggal 7 Desember 2012 perihal Perubahan Buku Pedoan Pelaksanaan Kredit Program Bab. X Kredit Usaha Rakyat (KUR). (yang ditandatangi Direktur Utama dan Direktur Agrobisnis & Usaha Syariah); 21. Keputusan Nomor : 047/070/KEP/DIR/KRD.RTL tanggal 25 Mei 2009 .tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program;22. Surat Edaran Direksi Nomor : 049/009/DIR/KRD.RTL tanggal 29 Maret 2011 perihal Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Lampiran KUR;23. Surat Edaran Direksi Nomor : 043/39/KRD, tanggal 07 Oktober 2005 perihal Pelaksanaan On The Spot. (yang ditandatangani Direktur Utama dan Direktur Pemasaran);24. Surat Keputusan Direksi No. : 049/049/KEP/DIR/PRN tanggal 01 April 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja;(Barang Bukti yang asli dikembalikan kepada Bank Jatim Cabang Jombang, sedangkan foto copy tetap terlampir dalam berkas perkara);7. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp5.000,00, (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72/PID.SUS/2016/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 72/PID.SUS/2016/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 72/PID.SUS/2016/PT SBY
Kasasi : 1750 K/Pid.Sus/2017
Pertama : 57/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Sby
Statistik7241