Putusan PN SELONG Nomor 56/PDT.G/2012/PN.SEL |
|
Nomor | 56/PDT.G/2012/PN.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 24 Juli 2012 |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Nani Indrawati |
Hakim Anggota | - I.b. Bamadewa Patiputra, - Agus Ardianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk sebagian ; ------------2. Menyatakan hukum bahwa para Penggugat dan para Turut Tergugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum Amaq Nursari; 3. Menyatakan hukum bahwa tanah obyek sengketa yang terletak di Gubuk Borok, Desa Sakra, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur, luas 27 are , Pipil No. 849, Percil No. 659 dengan batas-batas yaitu : ------------------------------------------------------------------Sebelah Utara : Rumah A.Rup, Iduk, Rumah Nasir ;------------Sebelah Selatan : Telabah ;--------------------------------------------Sebelah Timur : Rumah Durahman, Rumah Ma?un, Karim, Said, Temah ;--------------------------------------Sebelah Barat : Pecahan tanah sengketa ; -----------------------adalah hak milik Almarhum Amaq Nursari, yang harus diwarisi oleh ahli waris atau anak keturunannya yaitu para Penggugat dan para Turut Tergugat ; ------------------------------------4. Menyatakan hukum bahwa para Penggugat dan para Turut Tergugat adalah orang yang paling berhak atas tanah obyek sengketa; ---------------------------------------------------------------------5. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Para Tergugat yang menguasai dan mempertahankan serta membangun rumah permanen diatas tanah obyek sengketa adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ; ---------------------------------------------6. Menghukum kepada Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Para Penggugat dan para Turut Tergugat dalam keadaan kosong dan dalam pelaksanaannya bila perlu dibantu oleh Alat Negara ( Kepolisan RI ) ; -----------------------------------------7. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ; ----8. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng yang besarnya Rp. 2.391.000,- (dua juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ; -------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Januari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 56/PDT.G/2012/PN.SEL.zip
- Download PDF
- 56/PDT.G/2012/PN.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 56/PDT.G/2012/PN.SEL
Peninjauan Kembali : 86 PK/Pdt/2016
Banding : 64/PDT/2013/PT.MTR
Statistik6326