Putusan PTA SURABAYA Nomor 0145/Pdt.G/2015/PTA.Sby |
|
Nomor | 0145/Pdt.G/2015/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 31 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abd. Azis |
Hakim Anggota | Khaeril R., H. Muchtar Yusuf |
Panitera | H. Mukolili |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | DALAM KONPENSIDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Termohon;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Surabaya;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Surabaya untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak atas putusan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya, yang mewilayahi tempat tinggal Pemohon dan Termohon serta Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, yang mewilayahi tempat dilangsungkannya perkawinan Pemohon dan Termohon untuk dicatat dalam daftar yang telah disediakan untuk itu;DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonpensi berupa:2.1. Nafkah madhiyah selama 33 bulan sejumlah Rp. 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah);2.2. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);2.3. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah);DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp. 666.000,- (enam ratus enam puluh enam ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2015 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0145/Pdt.G/2015/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 0145/Pdt.G/2015/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3205/Pdt.G/2014/PA.Sby
Banding : 0145/Pdt.G/2015/PTA.Sby
Statistik1818