Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 515/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel. |
|
Nomor | 515/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | PERDATA |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2010 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | T A H S I N |
Hakim Anggota | Yonisman, . Kusno, . M.mum.- |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I ;DALAM KEBERATAN- Menolak keberatan dari Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III ;DALAM PROVISI- Menolak tuntutan provisi dari Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI tersebut ; DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III serta Tergugat IV, Tegugat V dan Tergugat VI ;DALAM POKOK PERKARA - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;- Menyatakan menurut hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat ;- Menyatakan menurut hukum bahwa Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat telah merugikan Penggugat sebesar Rp. 12.513.710.580,- (dua belas milyar lima ratus tiga belas juta tujuh ratus sepluh ribu lima ratus delapan puluh rupiah), dengan perincian sebagai berikut :Kerugian Materil Rp. 13.710.580,-Kerugian Immateril Rp. 12.500.000.000,-Jumlah Kerugian Rp. 12.513.710.580,-- Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materil dan immateril kepada Penggugat sebesar Rp. 12.513.710.580,- (dua belas milyar lima ratus tiga belas juta tujuh ratus sepuluh ribu lima ratus delapan puluh rupiah), secara tunai dan sekaligus sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;- Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat untuk memohon maaf kepada Penggugat atas perbuatan Melawan Hukum yang telah dilakukannya, yang harus dimuat dalam iklan atau advertensi yang diterbitkan oleh Majalah Garuda untuk 3 (tiga) bulan edisi berturut-turut, dengan ukuran 1 (satu) halaman penuh, sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara yang hingga saat ini diperhitungkan sebesar Rp. 1.421.000,- (satu juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 515/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel..zip
- Download PDF
- 515/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2450 K/Pdt/2013
Pertama : 515/Pdt.G/2010/PN.JKT.Sel
Statistik206160