- Menyatakan terdakwa MHD MASAGUS AHADI BIN TAKRIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda Rp. 1000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 13 (tiga belas) butir tablet warna hijau bentuk minion masing-masing dengan tebal 0,484 cm dengan berat netto keseluruhan 5,313 gram setelah setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik guna kepentingan penyidikan menjadi 10 (sepuluh) butir tablet MDMA dengan berat netto 4,104 gram;
- 3 (tiga) butir tablet warna orange bentuk diamond masing-masing dengan diameter 0,923 cm dengan berat netto keseluruhan 0,949 gram setelah setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik guna kepentingan penyidikan menjadi 2 (dua) butir tablet MDMA dengan berat netto 0,630 gram;
- 3 (tiga) butir tablet warna pink bentuk kotak masing-masing dengan tebal 0,482 cm dengan berat netto keseluruhan 1,106 gram, setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik guna kepentingan penyidikan menjadi 2 (dua) butir tablet MDMA dengan berat netto 0,751 gram;
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 219/Pid.Sus/2019/PN Kag |
|
Nomor | 219/Pid.Sus/2019/PN Kag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KAYUAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jarot Widiyatmono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Resa Oktaria, Br Hakim Anggota Irma Hani Nasution. |
Panitera | Panitera Pengganti: Irma Yulaini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
mengadili a.1 (satu) buah kotak rokok yang berisi kertas tisu yang berisi : b. 1 (satu) jaket dasar jeans merk 3second warna biru abu-abu; Masing-masing di rampas untuk dimusnahkan. 7. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 387 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 219/Pid.Sus/2019/PN.Kag
Statistik488