Putusan PN PEKANBARU Nomor 1085/Pid.Sus/2016/PN Pbr |
|
Nomor | 1085/Pid.Sus/2016/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Farmasi |
Kata Kunci | Farmasi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 31 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Joni |
Hakim Anggota | Juli Handayani Abdul Aziz |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:? Menyatakan Terdakwa Wiwit Mulyono Als. Wiwit Als. Wino Bin Hadi Suyanto tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar?;? Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wiwit Mulyono Als. Wiwit Als. Wino Bin Hadi Suyanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);? Menetapkan bahwa apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;? Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;? Memerintahkan barang bukti berupa:? 1 lembar nota pembelian ATS apotik Sail Farma? 1 lembar surat pesanana Kop Apotik Yasmin tanggal 29 Maret 2016 yang ditanda tangani oleh Wino.? 8 (delapan) vial Biosave Polyvalent Anti snake venom produksi Biofarma.? 5 (lima) ampul Anti Tetanus Serum produksi Biofarma.? 1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan 10 (sepuluh) vial Biosave Polyvalent Anti snake venom produksi Biofarma atas nama Afrizal.? 1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan 7 (tujuh) ampul Anti Tetanus Serum atas nama Oca Junia Safitri.? 1 (satu) lembar surat Badan POM tanggal 29 Juni 2016 perihal permohonan uji laboratorium terhadap vaksin palsu.? 3 (tiga) lembar surat Badan POM tanggal 26 Juli 2016 perihal Hasil Uji Sampel Vaksin.? 1 (satu) buah spanduk reklame bertuliskan Apotik Sail Farma.? 1 (satu) buah spanduk reklame bertuliskan Apotik Lengkong Farma.? 1 (satu) buah kulkas merk Sharp.? 1 (satu) ampul asli Biosat 1,5 Anti Tetanus Serum produk PT. Biofarma.? 1 (satu) vial asli biosave Polyvalent Anti-Snake Venum Serum produk PT. Biofarma.Dirampas untuk dimusnahkan.4. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1318 K/PID.SUS/2017
Pertama : 1085/Pid.Sus/2016/PN Pbr
Banding : 28/PID.SUS/2017/PT.PBR.
Statistik18038