- Menolak provisi Penggugat;
- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan dalam hukum bahwa Penggugat adalah Ahli Waris dari Suami Penggugat yang bernama Asa???aro Zai Alias Ama Fredi yang telah meninggal dunia pada tanggal 08 November 2014 di Desa Bobozioli Loloana???a dan dikebumikan di Desa Bobozioli Loloana???a berdasarkan Kutipan Akta Kematian No. 1204-KM-11112015-0004 tanggal 11 November 2015 dan Surat Keterangan Ahli Waris No.470/121/2027/2017 tanggal 17 Juli 2017.
- Menyatakan dalam hukum bahwa objek sengketa yang terletak di Dusun IV Desa Otalua, Kec. Idano Gawo, Kab Nias, sebagai warisan dari orangtuanya yang bernama WA???AMBOWO ZAI ALS. AMA HENI, dengan ukuran luas 2 (dua) Ha dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Hiburan Zai, Urusan Zai, Angandrowa Zai
- Sebelah Timur : Riami Lase, Sukur Damai Zai
- Sebelah Selatan : Fuli???aro Zebua
- Sebelah Barat : Melius Zai, Fajarli Hura, dan Angandrowa Zai
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 36/Pdt.G/2017/PN Gst |
|
Nomor | 36/Pdt.G/2017/PN Gst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Yusup Sembiring |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Agung Cory Fondrara Dodo Laia., Hakim Anggota Kennedy Putra Sitepu |
Panitera | Panitera Pengganti: Alius Lase |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI Dalam Provisi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara: Adalah sah milik Penggugat ; 4. Menghukum Tergugat III untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp.52.975.000,00 (lima puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan tunai dan sekaligus ; 5. Menyatakan dalam hukum segala surat-surat yang diperbuat diantara para Tergugat ataupun antara para Tergugat dengan pihak lain haruslah dinyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang mengenai objek sengketa ; 6. Menghukum Tergugat III untuk mengosongkan sebagian objek sengketa yang dikuasainya kepada Penggugat ; 7. Menghukum Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulannya jika tidak taat kepada putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap; 8. Menolak gugatan Penggugat selebihnya ; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Tergugat I, Tergugat II Konvensi, Tergugat III Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 2.814.100,00 (dua juta delapan ratus empat belas ribu seratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 24 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 24 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pdt.G/2017/PN Gst
Statistik9214