Putusan PN RAHA Nomor - 155/Pid.Sus/2017/PN Rah |
|
Nomor | - 155/Pid.Sus/2017/PN Rah |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PN RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Erven Langgeng Kaseh |
Hakim Anggota | - Zainal Ahmad, - Achmadi Ali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa Emirsan Alias Kemi Bin La Kundu, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh Tahun dan denda Rp1.000.000.000,00., (Satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:? 1 (satu) sachet butiran Kristal bening dengan berat 0,0420 gram;? 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna hitam dengan sim card 082346580505;Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- -_155/Pid.Sus/2017/PN_Rah.zip
- Download PDF
- -_155/Pid.Sus/2017/PN_Rah.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 30/PID.SUS/2018/PT KDI
Kasasi : 1883 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 155/Pid.Sus/2017/PN.Rah
Statistik7437