Putusan PN DENPASAR Nomor 883/Pdt.G/2015/PN Dps |
|
Nomor | 883/Pdt.G/2015/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Made Pasek |
Hakim Anggota | Ovita Riama, Gus Walujo Tjahjono |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM PERKARA POKOKDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Turut Tergugat tersebut;DALAM POKOK PERKARA- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;- Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.106.000,- (satu juta seratus enam ribu rupiah) ; DALAM PERKARA INTERVENSIDALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat Intervensi I/Penggugat Asal, Tergugat Intervensi II/Tergugat Asal, dan Turut Tergugat Intervensi/Turut Tergugat Asal tersebut;DALAM POKOK PERKARA - Mengabulkan gugatan Penggugat Intervensi untuk seluruhnya;- Menyatakan hukum bahwa jual beli tanah sertifikat hak milik No.6800 dalam Akta Jual Beli No.59/2004 tanggal 25 Agustus 2004 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT, Ni Gusti Ketut Sri Astiti, SH. adalah sah;- Menyatakan hukum bahwa sebidang tanah sertifikat hak milik No.6800/Kel. Sesetan seluas 200 m2 atas nama Lynda Megawati Santoso, ST. (Tergugat Intervensi II), surat ukur No.148/Sesetan/2000 tertanggal 22 Juni 2000, terletak di Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, yang diterbitkan oleh Turut Tergugat Intervensi adalah harta bersama (gono gini) antara Penggugat Intervensi dengan Tergugat Intervensi II;- Menghukum Tergugat Intervensi II dan Tergugat Intervensi I atau pihak lain manapun yang menguasai tanah obyek sengketa untuk menyerahkan (setengah) dari tanah obyek sengketa kepada Penggugat Intervensi dalam keadaan kosong (tanpa penghuninya), atau menyerahkan (setengah) dari nilai harta bersama (gono gini), dan apabila tidak bisa dibagi secara natura maka dijual dengan cara lelang, dan Penggugat Intervensi berhak mendapatkan (setengah) dari hasil penjualan lelang atas harta bersama tersebut;- Menghukum para Tergugat Intervensi membayar biaya perkara sejumlah Rp.486.000,- (empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 883/Pdt.G/2015/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 883/Pdt.G/2015/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1643 K/Pdt/2017
Pertama : 883/Pdt.G/2015/PN Dps
Banding : 162/PDT/2016/PT.DPS
Statistik7023