Putusan PN DENPASAR Nomor 799 / Pdt.G / 2014 / PN Dps |
|
Nomor | 799 / Pdt.G / 2014 / PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Agus Walujo Tjahjono |
Hakim Anggota | M. Djaelani, I Putu Gde Hariyadi |
Panitera | Ida Ayu Gde Widnyani |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILI:I. DALAM KONPENSI:1. DALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi dari Para Turut Tergugat untuk seluruhnya;2. DALAM POKOK PERKARA:- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;II. DALAM REKONPENSI:1. DALAM REKONPENSI I:A. DALAM PROVISI:- Menolak tuntutan provisi dari Tergugat III dalam Konpensi/ Penggugat dalam Rekonpensi;B. DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan rekonpensi dari Tergugat III dalam Konpensi/ Penggugat dalam Rekonpensi untuk sebagian;2. Menyatakan Sertipikat Hak Milik No. 5784 / Kuta, seluas 335 m2 atas nama Tergugat III dalam Konpensi/ Penggugat dalam Rekonpensi sah dan berharga;3. Menyatakan Tergugat III dalam Konpensi/ Penggugat dalam Rekonpensi adalah pemilik sah atas tanah seluas 335 m2 terletak di Gang Dewa Brata, Legian Kuta, berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 5784 / Kuta;4. Menyatakan Penggugat IV dalam Konpensi/ Tergugat IV dalam Rekonpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;5. Menghukum Penggugat IV dalam Konpensi/ Tergugat IV dalam Rekonpensi untuk mengosongkan bangunan Hotel Grand Bima Sena, yang dibangun tanpa izin, di atas tanah milik Tergugat III dalam Konpensi/ Penggugat dalam Rekonpensi, sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;6. Menghukum Penggugat IV dalam Konpensi/ Tergugat IV dalam Rekonpensi untuk membayar ganti rugi materiil kepada Tergugat III dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi sebesar Rp 10.500.000.000,00 ( sepuluh milyar lima ratus juta rupiah);7. Memerintahkan kepada aparat kepolisian yang berwenang, khususnya Kepolisian Resort Denpasar dan Pecalang setempat untuk mengamankan pengosongan bangunan Hotel Grand Bima Sena, terletak di Jalan Legian, Gang Dewa Brata, Kuta, yang dibangun tanpa izin diatas tanah milik Tergugat III dalam Konpensi/ Penggugat dalam Rekonpensi sesuai Sertipikat Hak Milik No. 5784 / Kuta.8. Menolak gugatan rekonpensi dari Tergugat III dalam Konpensi/ Penggugat dalam Rekonpensi untuk selain dan selebihnya;2. DALAM REKONPENSI II:- Menolak gugatan rekonpensi dari Turut Tergugat V/Penggugat dalam rekonpensi untuk seluruhnya;III. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:- Menghukum Para Penggugat dalam Konpensi/Para Tergugat dalam Rekonpensi untuk secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.726.000,- (dua juta tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 8 Oktober 2015 |
Tanggal Dibacakan | 20 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 799_/_Pdt.G_/_2014_/_PN_Dps.zip
- Download PDF
- 799_/_Pdt.G_/_2014_/_PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 70 K/Pdt/2017
Banding : 46/PDT/2016/PT.DPS
Pertama : 799 / Pdt.G / 2014 / PN Dps
Statistik21124