- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa tanah seluas 5.387 m29 lima ribu tiga ratus tujuh puluh delapan meter persegi), dengan SHM (Sertifikat Hak Milik) Nomor 1245 atas nama H. Muhtar H. Ahmad, yang terletak di SO Bolonduru, Desa Wawonduru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menyatakan surat jual beli dan surat-surat lain yang terkait dengan jual beli tanah sengketa antara Penggugat dengan Tergugat I tidak sah menurut hukum;
- Menyatakan surat jual beli dan surat-surat lain yang terkait dengan jual beli tanah sengketa antara Tergugat I dengan Tergugat II tidak sah menurut hukum;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I dalam mengalihkan (menjual) tanah sengketa tersebut kepada Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan bahwa perbuatan Turut Tergugat dalam mengerjakan tanah sengketa atas perintah Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat, atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengembalikan dan menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan bebas tanpa syarat dan apabila perlu dengan bantuan alat Negara (Polisi);
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 2.221.000. (dua juta dua ratus dua puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN DOMPU Nomor 22/Pdt.G/2017/PN Dpu |
|
Nomor | 22/Pdt.G/2017/PN Dpu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PN DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Subai |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ni Putu Asih Yudiastri, Hakim Anggota Sahriman Jayadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Y A S I N |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: Sebelah barat : sungai Sebelah timur : tanah M. Nur Amin Sebelah selatan : jalan ekonomi Sebelah utara : tanah Abubakar H. Abdullah dan Ibrahim Hasanun adalah sah milik Penggugat; |
Tanggal Musyawarah | 18 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 18 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pdt.G/2017/PN_Dpu.zip
- Download PDF
- 22/Pdt.G/2017/PN_Dpu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 677 K/Pdt/2019
Pertama : 22/Pdt.G/2017/PN Dpu
Statistik8219