Putusan PT BANTEN Nomor 15/PID/2010/PT.BTN |
|
Nomor | 15/PID/2010/PT.BTN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | Pembunuhan Berencana |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hj. Marni Emmy Mustafa |
Hakim Anggota | 1. H. Zainal Arifin, 2. J. Saban |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1.Menerima Permintaan Banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum ; ------2.Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 23 Desember 2009, No.:1807/Pid.B/2009/PN.TNG yang dimintakan banding tersebut; ----------------3.Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -----------------------------4.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/PID/2010/PT.BTN.zip
- Download PDF
- 15/PID/2010/PT.BTN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 15/PID/2010/PT.BTN
Banding : 17/PID/2010/PT.BTN
Lainnya : 1807/PID.B/2009/PN.TNG
Lainnya : 18/PID/2010/PT.BTN
Lainnya : 19/PID/2010/PT.BTN
Banding : 16/PID/2010/PT.BTN
Statistik21986