Putusan PN KUPANG Nomor 175/Pdt.G/2015/PN.Kpg |
|
Nomor | 175/Pdt.G/2015/PN.Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | WASIAT |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nuril Huda |
Hakim Anggota | Jemmy Tanjung Utama, Theodora Usfunan |
Panitera | - Daniel Welhelmus Sikky |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI : DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi Tergugat I seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menyatakan sebagai hukum bahwa Para Penggugat,Tergugat I, Tergugat II serta semua orang yang namanya tercantum dalam point 2 (dua) gugatan ini, adalah merupakan ahli waris dan ahli waris pengganti yang sah dari alm. Bapak Jacob Jonathan Detaq dan almh. Ibu Victoria Philipina Nope-Detaq; 3. Menyatakan sebagai hukum bahwa Obyek Sengketa berupa sebidang tanah seluas. 1.149 M2 yang diatasnya terdapat sebuah bangunan permanent, yang dulu terletak di Kelurahan Oeba, sekarang di Jalan Sumatera No. 2, Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang, dengan batas-batasnya sebagai yang tercantum dalam poin 3 gugatan ini, adalah merupakan warisan dari alm.Bapak Jacob Jonathan Detaq dan almh.Ibu Victoria Philina Nope-Detaq, yang belum dibagi waris kepada semua ahli waris dan ahli waris pengganti dari alm. Bapak Jacob Jonathan Detaq dan almh.Ibu Victoria Philipina Nope-Detaq; 4. Menyatakan sebagai hukum bahwa semua ahli waris mempunyai hak dan kedudukan yang sama, serta porsi yang sama besar, terhadap warisan dari alm. Bapak Jacob Jonathan Detaq dan almh. Ibu Victoria Philipina NopeDetaq, yakni tanah dan rumah obyek sengketa, sedangkan ahli waris yang telah meninggal dunia maka porsinya diberikan kepada ahli waris penggantinya; 5. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat I yang memproses sertifikat atas Tanah Obyek sengketa sehingga telah diterbitkan sertifikat Nomor 660 tahun 1994 atas nama Tergugat I tanpa sepengetahuan Para Penggugat dan ahli waris serta ahli waris pengganti lainnya adalah merupakan perbuatan melawan hukum (on recht matigedaad); 6. Menyatakan hukum bahwa Sertifikat hak milik Nomor.660 tahun 1994 atas nama Tergugat I yang diterbitkan oleh Turut Tergugat I adalah cacat hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan yuridis; 7. Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan Tergugat I yang mengontrakkan/menyewakan rumah obyek sengketa kepada Lurah Fatubesi dan kepada Turut Tergugat II dan menikmati hasil dari kontrak tersebut dengan tanpa sepengetahuan Para Penggugat dan ahli waris serta ahli waris pengganti lainnya adalah merupakan perbuatan melawan hukum (on recht matigedaad); 8. Menyatakan hukum bahwa Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai Tanah dan Rumah Obyek Sengketa dengan tanpa mengidahkan Para Penggugat serta ahli waris dan ahli waris pengganti lainnya adalah merupakan perbuatan melawan hukum; 9. Menyatakan hukum bahwa sebuah rumah/bangunan milik Penggugat I yang ada diatas tanah sengketa yang didirikan atas seijin dari Bapak Jacob Jonathan Detaq dan Ibu Victoria Philipina Nope-Detaq semasa keduanya masih hidup,tetap ditempati oleh Penggugat I dan keluarga, selama para ahli waris dan ahli waris pengganti dari alm. Bapak Jacob Jonathan Detaq dan almh. Ibu Victoria Philipina Nope-Detaq,tidak bependapat lain; 10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk segera mengembalikan dan menyerahkan tanah dan rumah obyek sengketa kepada Para Penggugat serta semua ahli waris dan ahli waris pengganti lainnya sebagai yang termaktub pada poin 2 gugatan, untuk dilakukan pembagian sesuai besarnya porsi atau bagian masing-masing ahli waris/ahli waris pengganti sebagaimana ditentukan tersebut di atas; 11. Menghukum Tergugat I untuk segera menyerahkan uang harga sewa rumah sebesar Rp.113.500.000 (seratus tiga belas juta lima ratus rubu rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat dan ahli waris serta ahli waris pengganti lainnya sebagai yang termaktub pada poin 2 gugatan ini, untuk dilakukan pembagian sesuai porsi atau bagiannya masing-masing; 12. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan taat pada putusan dalam perkara ini; 13. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 1.911.000,00 (satu juta sembilan ratus sebelas ribu rupiah); 14. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2016 |
Tanggal Dibacakan | 16 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 175/Pdt.G/2015/PN.Kpg.zip
- Download PDF
- 175/Pdt.G/2015/PN.Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1167 K/Pdt/2017
Banding : 113/PDT/2016/PT KPG
Pertama : 175/Pdt.G/2015/PN Kpg
Statistik261184