- Menyatakan Menolak Eksepsi Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi seluruhnya .---------------------------------------
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya .----------------------------------
- Menyatakan batal Sertipikat tanah Wakaf Nomor 01/Katulampa, tanggal 16 November 2001, Surat Ukur Nomor 365/KTL/2001 tanggal 12-9-2001 luas tanah 94.350 M2 (sembilan puluh empat ribu tiga ratus lima puluh ribu meter persegi) atas nama Nadzir : 1.R.H.Miftahudin, BA sebagai Ketua, 2.H.Agus Abdurahman SE sebagai Sekretaris, 3. R. Endang Fadhil sebagai Bendahara, 4. R.Ayi Ibrahim ST sebagai Pembantu khusus, 5. R. Firman Hamdani, sebagai Pembantu Umum ;--------------------------------------------------------------------
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertipikat tanah Wakaf Nomor 01/Katulampa, tanggal 16 November 2001, Surat Ukur Nomor 365/KTL/2001 tanggal 12-9-2001 luas tanah 94.350 M2 (sembilan puluh empat ribu tiga ratus lima puluh ribu meter persegi) atas nama Nadzir : 1.R.H.Miftahudin BA, sebagai Ketua, 2.H.Agus Abdurahman SE sebagai Sekretaris, 3. R. Endang Fadhil sebagai Bendahara, 4. R.Ayi Ibrahim ST sebagai Pembantu khusus, 5. R. Firman Hamdani, sebagai Pembantu Umum ;-----------------------------------------
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 3/G/2020/PTUN.BDG |
|
Nomor | 3/G/2020/PTUN.BDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PTUN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Herry Wibawa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anna Leonora Tewernussa, Br Hakim Anggota Yarwan |
Panitera | Panitera Pengganti: Nasib Illahi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI;------------------------------------------------------------------------------------ DALAM POKOK SENGKETA ;-------------------------------------------------------------------- Menghukum Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng membayar biaya perkara sebesar Rp. 922.000 (Sembilan Ratus Dua Puluh Dua ribu rupiah) ;--------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/G/2020/PTUN.BDG.zip
- Download PDF
- 3/G/2020/PTUN.BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 127 K/TUN/2021
Pertama : 3/G/2020/PTUN.BDG
Statistik437473