Putusan PA PEKANBARU Nomor 1853/Pdt.G/2017/PA.Pbr |
|
Nomor | 1853/Pdt.G/2017/PA.Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Ahmad Anshary M. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Abd. Halim Ibrahim, Br Hakim Anggota H. Barmawi |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Yulia Afriyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon. 2. Memberi izin kepada Pemohon (Hendriyansyah bin Thamrin ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Dessagita Yuliaroza binti Darlan M. Sauri) di depan sidang Pengadilan Agama Pekanbaru. Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Dalam Rekonvensi 2. Menghukum Termohon Dalam Rekonvensi membayar nafkah terhutang sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) terhitung sejak bulan Maret 2017 sampai mengucapkan ikrar talak terhadap Pemohon Dalam Rekonvensi; 3. Menetapkan Pemohon Dalam Rekonvensi sebagai pemegang hak dan tanggung jawab hadhanah terhadap 4 (empat) orang anak yaitu : 3.1. M. Alvaro Henessa Putera, laki-laki....................... umur 19 tahun; 3.2. Renata Henessa Puteri, perempuan........................ umur 16 tahun; 3.3. M. Rifadillah Henessa Putera, laki-laki.................. umur 13 tahun; 3.4. Felik Henessa Putera, laki-laki.................... .......... umur 7 tahun; 4. Menetapkan nafkah anak : 4.1. M. Alvaro Henessa Putera, minimal Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut berumur 21 tahun atau dapat berdiri sendiri; 4.2. Renata Henessa Puteri, minimal Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut berumur 21 tahun atau dapat berdiri sendiri; 4.3. M. Rifadillah Henessa Putera, minimal Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut berumur 21 tahun atau dapat berdiri sendiri; 4.4. Felik Henessa Putera, minimal Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut berumur 21 tahun atau dapat berdiri sendiri; 5. Menghukum Termohon Dalam Rekonvensi memberi nafkah anak sebagaimana pada rekonvensi angka 4.1,4.2,4.3,4.4 kepada Pemohon Dalam Rekonvensi setiap bulan; 6. Menetapkan Muth Pemohon Dalam Rekonvensi sejumlah Rp. 15.000.000, - (lima belas juta rupiah); 8. Menghukum Termohon Dalam Rekonvensi membayar akibat talak dalam Rekonvensi angka 6 dan angka 7 kepada Pemohon Dalam Rekonvensi sesaat sebelum ikrar talak diucapkan terhadap Pemohon Dalam Rekonvensi; Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan kepada Pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini dihitung sejumlah Rp 466.000,- (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 7 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 7 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1853/Pdt.G/2017/PA.Pbr.zip
- Download PDF
- 1853/Pdt.G/2017/PA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1853/Pdt.G/2017/PA.Pbr
Statistik2312