- Menolak eksepsi Para Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum telah terjadi Perjanjian Pengikatan Jual Beli nomor 70, antara Tergugat I sebagai Penjual dan Penggugat sebagai Pembeli serta Tergugat II sebagai saksi, di hadapan Notaris Elly Herawati Sutejo,SH., beralamat di Jl. Gajahmada No. 81, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, tanggal 10 Nopember 2004 atas obyek Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 145, Surat Ukur Nomor: 18/Jemberlor/2003, tertanggal 1 Agustus 2003, seluas 1.376 m2 (seribu tiga ratus tujuh puluh enam meter persegi), atas nama Mochammad Ghozi.
- Menetapkan sebagai hukum bahwa obyek sengketa adalah pembayaran Penggugat sebesar Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) kepada Para Tergugat.
- Menyatakan sah secara hukum bahwa Penggugat telah membayar kepada Para Tergugat sebesar Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah), yang pembayarannya dilakukan secara tunai kepada Notaris Elly Herawati Sutejo,SH., sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan mentransfer ke Rek. Atas nama Tergugat II melalui Lippo Bank dengan a/c. No. 564.10.26999.0 sebesar Rp. 1.498.500.000,00 (satu milyar empat ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah).
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum telah terjadi Perjanjian Pengikatan Jual Beli antara Penggugat dengan Mochammad Ghozi atas objek yang sama yaitu sesuai dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 145, Surat Ukur Nomor: 18/Jemberlor/2003, tertanggal 1 Agustus 2003, seluas 1.376 m2 (seribu tiga ratus tujuh puluh enam meter persegi), atas nama Mochammad Ghozi, sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dihadapan Notaris Is Hariyanto Imam Salwawi, SH., alamat Jl. Letjend Panjaitan No. 71, Jember, dengan membuat dan menandatangani Akta Perikatan Jual Beli No. 36 dan Akta Kuasa Jual No. 37 masing-masing tertanggal 12 Juli 2006.
- Menyatakan bahwa dengan terjadinya Akta Perikatan Jual Beli No. 36 dan Akta Kuasa Jual No. 37 masing-masing tertanggal 12 Juli 2006, pada Kantor Notaris Is Hariyanto Imam Salwawi, SH., alamat Jl. Letjend Panjaitan No. 71, Jember, antara Penggugat dengan Mochammad Ghozi, maka Perjanjian Pengikatan Jual Beli nomor 70, antara Tergugat I sebagai Penjual dan Penggugat sebagai Pembeli serta Tergugat II sebagai saksi, di hadapan Notaris Elly Herawati Sutejo, SH., beralamat di Jl. Gajahmada No. 81, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, tanggal 10 Nopember 2004 batal demi hukum.
- Menetapkan secara hukum bahwa perbuatan Para Tergugat tersebut diatas, telah layak dan patut secara hukum disebut Perbuatan Melawan Hukum.
- Menetapkan kerugian Penggugat atas perbuatan melawan hukum Para Tergugat adalah sejumlah Rp. 1.498.500.000,00 (satu milyar empat ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar secara tunai dan seketika kepada Penggugat sejumlah Rp. 1.498.500.000,00 (satu milyar empat ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi tidak dapat diterima;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp. 1.374.000,00 (Satu juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu Rupiah);
Putusan PN JEMBER Nomor 16/Pdt.G/2019/PN Jmr |
|
Nomor | 16/Pdt.G/2019/PN Jmr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Slamet Budiono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suwarjo, Br Hakim Anggota Ni Gusti Made Utami |
Panitera | Panitera Pengganti: Suwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 11 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pdt.G/2019/PN Jmr
Statistik11232