- Dalam Ekspsi ;
- Dalam Pokok Perkara;
- Mengabulkan gugatan Penggugat konpensi sebagian;
- Menetapkan bahwa harta benda berupa :
- Sebidang tanah sawah seluas 20 are terletak di Subak Jorong, Keluarahan Kelayu Selatan, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Parit/Sawah Sahruddin, Sawah H.Abdullah
- Sebelah Selatan : Parit;
- Sebelah Timur : Parit;
- Sebelah Barat : Parit dan Tanah Sawah Inaq Siswasari;
- 1.(Satu) unit mobil Cevrolet warna Merah dengan No.Polisi DR 1338 AG;
- 1.(Satu) unit Sepeda Motor Vario warna Biru dengan No. Polisi DR 4077 LU;
- 1.(Satu) unit Sepeda Motor Suzuki Skyway warna Merah dengan No.Polisi DR.4789 LB;
- 1.(Satu) unit Sepeda Motor Suzuki Exselo warna Hitam dengan No.Polisi DR.4831 LI.;
- 1.(Satu) unit mesin cuci merek LG.;
- 1.(Satu) unit Kulkas merek LG;
- 1.(Satu) unit TV merek Polytron;
- 1.(Satu) buah Spring bed dan ranjangnya;
- 1.(Satu) set Kursi dan Meja Makan Kayu Jati;
- 1.(Satu) buah Lemari dari Kayu Jati;
- 1.(Satu) buah Lemari Olimpic;
- 1.(Satu) set Kursi dan Meja dari Kayu Keluncing;
- sebagai harta bersama antara Penggugat konpensi/tergugat rekonpensi dan Tergugat konpensi/Penggugat rekonpensi ;
- Menetapkan uang pinjaman untuk pelunasan pembayaran harga tanah sawah dictum angka 2.1 sebesar Rp.20.000.000,- uang cicilan kredit mobil Cevrolet warna Merah dictum angka 2.2. yang belum lunas dibayar dengan rincian setoran cicilan per / bulan Rp.1.792.500,- x 55 bulan = Rp.98.587.500 dan uang pinjaman untuk pembelian sepeda motor merek Honda vario dictum angka 2.3 sebesar Rp.16.600.000 yang belum diselsaikan sebagai hutang bersama Penggugat konpensi dan Tergugat konpensi;
- Menetapkan bahwa harta bersama sebagaimana disebutkan dalam dictum angka 2 putusan ini, dibagi 2 (dua) sama besar nilainya dengan pembagian (seperdua) bagian untuk Penggugat konpensi dan (seperdua) bagian untuk Tergugat konpensi;
- Menetapkan bahwa hutang bersama sebagaimana disebutkan dalam dictum angka 3 putusan ini dibagi 2 (dua) sama besar nilainya dengan pembagian (seperdua) bagian hutang untuk Penggugat konpensi dan (seperdua) bagian hutang untuk Tergugat konpensi;
- Menghukum kepada Tergugat konpensi yang menguasai harta bersama untuk menyerahkan secara sukarela, aman dan tanpa syarat berupa harta bersama sebagaimana disebutkan dalam dictum angka 2 putusan ini kepada Penggugat konpensi sesuai bagiannya sebagaimana disebutkan dalam dictum angka 4 putusan ini, dan apabila Putusan ini tidak dapat dilaksanakan secara sukarela, aman dan tanpa syarat maka akan dilaksanakan upaya paksa dengan bantuan aparat Kepolisian atau aparat keamanan lain yang terkait dan apabila tidak bisa dibagi secara natura maka di lelang dan hasil lelangnya dibagikan kepada kedua belah pihak sama besar setelah dikurangi hutang bersama; -
- Menolak gugatan Penggugat konpensi untuk selain dan selebihnya ; -
- Dalam Ekspsi ;
- Dalam Pokok Perkara;
- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonpensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya pendidikan dua orang anak bernama Baiq Lastri Zuhria Astuti dan Baiq Meliani Ramdani sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulannya dengan ketentuan di tambah sepuluh persen setiap tahunnya sampai kedua anak tersebut dewasa usia 21 tahun atau telah menikah;
- Menolak gugatan penggugat rekonpesi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA SELONG Nomor 474/Pdt.G/2017/PA.Sel |
|
Nomor | 474/Pdt.G/2017/PA.Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PA SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Mujitahid |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Zainul Arifin, S.ag hakim Anggota 2: H. Hamzanwadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONPENSI Menolak eksepsi Tergugat konpensi seluruhnya; dan Sawah H.Muslihun; DALAM REKONPENSI Menolak eksepsi tergugat rekonpensi seluruhnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum kepada penggugat konpensi/tergugat rekonpensi dan tergugat konpensi/Penggugat rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp 2.071.000,- (dua juta tujuh puluh satu ribu rupiah ); ---- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 474/Pdt.G/2017/PA.Sel.zip
- Download PDF
- 474/Pdt.G/2017/PA.Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 42/Pdt.G/2018/PTA.Mtr.
Pertama : 0474/Pdt.G/2017/PA.Sel.
Statistik6717