- Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
- Mengabulkan tuntutan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan tanah objek sengketa dalam perkara ini berupa sebidang tanah seluas 65.000 M2 yang terletak di Desa Sungai Mengkuang Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah Katik Siek;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah Nuraini;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah Sungai Mengkuang;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah Amrizal;
Putusan PN MUARA BUNGO Nomor 29/Pdt.G/2019/PN Mrb |
|
Nomor | 29/Pdt.G/2019/PN Mrb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA BUNGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ade Irma Susanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rizal Firmansyah, Mhbr Hakim Anggota Melky Salahudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Toni Sulasno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Dalam Provisi - Menolak Tuntutan Provisi Penggugat; Dalam Eksepsi - Menolak Eksepsi para Tergugat; Dalam Pokok Perkara Adalah hak milik Yusniah Binti Yusrizal 4. Menyatakan Tergugat I da Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtMatigedaad); 5. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 2004 Tahun 2011 atas nama Tergugat I dan Sertifikat Hak Milik Nomor 2003 Tahun 2011 atas nama Tergugat II adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 6. Menyatakan surat-surat yang terbit untuk dan atas nama Tergugat I dan Tergugat II yang ada dalam kekuasaannya sepanjang mengenai tanah objek sengketa adalah tidak sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat; 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa pun yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat bila perlu dapat menggunakan bantuan aparatur Negara, dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun juga; 8. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini; 9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.676.000,00 secara tanggung renteng |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pdt.G/2019/PN Mrb
Statistik10527