Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 896/PID.B/2014/PN.JKT.TIM |
|
Nomor | 896/PID.B/2014/PN.JKT.TIM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | R.sabarudin Ilyas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa NAHRIA tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan ; 2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama : 3(tiga) tahun dan 6(enam)bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : * 1(satu) lembar kwitansi tanda penerimaan tanggal 6 Mei 2014 sebesar Rp.245.000.000,-(dua ratus empat puluh lima juta rupiah) yang ditanda tangani oleh terdakwa Nahria ;* 1(satu) bukti transfer tanggal 30 April 2014 sebesar Rp.118.000.000,- (seratus delapan belas juta rupiah) yang dikirim oleh Sdr. joko Hendro Sambodo kepada Sdr. Andreas Santoso ;* 1(satu) lembar bukti transfer tanggal 6Mei 2014 sebesar Rp.127.000.000,-(seratus dua puluh tujuh juta rupiah) yang dikirim oleh Sdr. Joko Hendro Sambodo kepada Sdr. Andreas Santoso ;* 2(dua) lembar surat perjanjian jual beli unit yang ditandatangani oleh Joko Hendro Sambodo dan Nahria ;* 1(satu) lembar kwitansi tanda penerimaan uang tanggal 22 Mei 2014 sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) yang ditandatangani oleh Nahria ;* 1(satu) lembar kwitansi tanda penerimaan uang tanggal 27 Mei 2014 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh Nahria ;* 1(satu) lembar kwitansi tanda penerimaan uang tanggal 23 Juni 2014 sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah)yang ditandatangani oleh Nahria ;* 2(dua) lembar surat perjanjian jual beli unit yang ditandatangani oleh mery Yuherlinda dan Nahria ;* 1(satu) lembar kwitansi tanda penerimaan uang tanggal 7 Januari 2014 sebesar Rp.290.000.000,-(dua ratus sembilan puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh Nahria ;* 1(satu) lembar surat perjanjian jual beli unit yang ditandatangani oleh Nahria;* 1(satu) buku tabungan Bank BCA KCP Buaran Raya dengan No.Rek.6330591526 An.Nahria ;* 1(satu) buah buku tabungan Bank Mandiri KCP Jkt. Perumnas Klender No.Rek.125-00-0739172-5 An. Nahria dikembalikan kepada pemiliknya ; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 20 Nopember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 896/PID.B/2014/PN.JKT.TIM
Statistik250