- Menyatakan Terdakwa MOH. RIFANI Alias FANI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menjual dan Membeli narkotika golongan I bukan tanaman ? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 13 (tiga belas) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000.- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastik klip dengan berat kotor + 1, 48 gram masing-masing 1 (satu) sachet plastik bening dengan berat netto 0,9676 gram setelah dilakukan penimbangan dan pemeriksaan berat bersih 0,9317 gram dan 1 (satu) sachet plastik bening dengan berat netto 0,0114 gram setelah dilakukan penimbangan dan pemeriksaan berat bersih 0,0030 gram;
- 1 (satu) buah kaca pireks;
- 1 (satu) pack pelastik klip;
- 1 (satu) buah penutup botol lengkap dengan potongan pipet;
- 5 (lima korek api gas;
- 2 (dua) pack pelastik klip kosong;
- 1 (satu) buah sedotan;
- 2 (dua) lembar struk transfer ATM;
- 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna hitam;
- 2 (dua) buah kartu ATM Bank BRI;
- Uang tunai sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Fotocopy Sertipikat Hak Milik No. 00152 Desa Silampayang;
- Fotocopy Surat dari KSP Sinar Abadi Unit Kasimbar tertanggal 24 Juli 2019;
- Foto rumah terdakwa;
- Foto Kebun Cengkeh
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN Parigi Nomor 67/Pid.Sus/2019/PN PRG |
|
Nomor | 67/Pid.Sus/2019/PN PRG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN Parigi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: R.hendy Nurcahyo Saputro |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Jayadi Husain, Mh hakim Anggota 2: Effendy Kadengkang |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuli Setyawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada PT. Bank BRI Cabang Parigi Moutong Dirampas untuk Negara. Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 5 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 258 PK/Pid.Sus/2022
Pertama : 67/Pid.Sus/ 2019/PN Prg
Statistik6021