- Menyatakan Terdakwa RACHMAT Bin WARBA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan maksud hendak menguntungkan diri melawan hak menjual tanah, pekarangan sedang diketahui bahwa orang lain yang berhak atau turut berhak atas barang itu?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RACHMAT Bin WARBA dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani sementara oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Akta Jual Beli No.125/2008 tanggal 21 Nopember 2008, PPAT Bonar Sihombing,SH;
- Girik C-18 Persil an. ASMANIHBin H. ALI ;
- Surat Keterangan Lurah Pulogebang tanggal, 02 Desember 2008 an. Lurah Syafei;
- Surat Pernyataan ASMAWI tanggal 15 September 2008 ;
- Surat Keterangan Waris ASMANIH Binti H. ALI tanggal 16 September 2008 ;
- Girik C 997 an. MUNIROH Bin MUHI ;
- Surat Keterangan Lurah Pulogebang an. E.SUZUKIANA tanggal 19 Juli 2007 ;
- Surat Pernyataan Rachmat dan Rohali tanggal 18 Juli 2007 ;
- Surat Keterangan Waris MUNIROH Binti MUHI tanggal 29 Oktober 2007 ;
- SPPT PBB an. MUNIROH ;
- Kuitansi Jual Beli Tanah Girik C.18 Persil 18 an. ASMAWI Binti ALI Rp.150.000,- tanggal 15 Februari 2007 ;
- Kuitansi tambahan pinjaman girik C.18 persil 18, an. ASMANI Binti ALI tanggal 13 Nopember 2005 Rp.75.000.000,- ;
- Kuitansi pinjaman sebesar Rp.80.000.000,- tanggal 9 Februari 2006 ;
- Kuitansi jual beli tanah girik C.18 Persil 18 seluas 1.500 M2 tanggal 03 Nopember 2008 antara ABD SOSYID dengan RACHMAT sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) ;
- Kuitansi pinjaman Rp.100.000.000,- tanggal 15 Agustus 2004 ;
- Foto copy jual beli dari Drs. KITAB BANGUN kepada RACHMAT/MARBUN sebesar Rp.50.000.000,- tanah seluas 2.524 M2 AJB No.2003 Cakung 1997 Buku C.1737 Persil 19 blok S1, tanggal 13 Mei 2008 ;
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 841/Pid.B/2017/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 841/Pid.B/2017/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu |
Kata Kunci | Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 20 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syafrudin Ainor Rafiek |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nelson Japasar Marbun, Br Hakim Anggota Siti Rochmah |
Panitera | Panitera Pengganti: Sawikah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Tetap terlampir dalam berkas perkara ini ; 6. Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 841/Pid.B/2017/PN_Jkt.Tim.zip
- Download PDF
- 841/Pid.B/2017/PN_Jkt.Tim.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 55/Pid/2018/PT.DKI
Pertama : 841/Pid.B/2017/PN Jkt.Tim
Statistik6860