Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 64/Pdt.G/2018/PTA.Yk |
|
Nomor | 64/Pdt.G/2018/PTA.Yk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | CERAI GUGATPA BANTUL |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Djamhuri Ramadhan |
Hakim Anggota | H. Turiman, Dra. Hj. Siti Nurjannah Diaz |
Panitera | H. Sarwan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding Pembanding;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Bantul Nomor 622/Pdt.G/2018/ PA.Btl tanggal 27 Agustus 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 15 Dzulhijjah 1439 Hijriyah yang dimohonkan banding, dengan perbaikan amar sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING);3. Menetapkan ketiga orang anak Penggugat dan Tergugat, masing-masing bernama ANAK I, perempuan lahir tanggal 01 September 2009, ANAK II, laki-laki lahir 9 Desember 2016, dan ANAK III, laki-laki, lahir tanggal 9 Desember 2016, hak asuhnya (hadhanahnya) jatuh kepada Penggugat (TERBANDING) sampai anak-anak tersebut berumur 12 tahun (mumayyiz), dengan kewajiban kepada Penggugat untuk memberi akses kepada Tergugat bertemu dengan anak-anaknya tersebut;4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan anak yang bernama ANAK III (lahir 9-12-2016) kepada Penggugat selaku pemegang hak asuh anak tersebut sebagaimana dictum amar putusan angka 3 diatas;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 481.000,00 (empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah); - Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 64/Pdt.G/2018/PTA.Yk.zip
- Download PDF
- 64/Pdt.G/2018/PTA.Yk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 64/Pdt.G/2018/PTA.Yk
Pertama : 622/Pdt.G/2018/PA.Btl
Statistik5922