Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 7/G/2019/PTUN.PLK |
|
Nomor | 7/G/2019/PTUN.PLK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PTUN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Feni Enggarwati |
Hakim Anggota | Rachman Hakim B. S., Frans Ch. Subroto |
Panitera | -patar Sipahutar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar | ---------------------------------------- M E N G A D I L I ----------------------------------------DALAM EKSEPSI ------------------------------------------------------------------------------------- Menolak Eksepsi-eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; --------------------------------DALAM POKOK PERKARA ---------------------------------------------------------------------1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ---------------------------------------2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 317.000,- (tiga ratus tujuh belas ribu rupiah); -------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/G/2019/PTUN.PLK.zip
- Download PDF
- 7/G/2019/PTUN.PLK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 157 K/TUN/2020
Pertama : 7/G/2019/PTUN.PLK
Peninjauan Kembali : 37 PK/TUN/2022
Banding : 261/B/2019/PT.TUN.JKT
Statistik208106