Putusan PN PALEMBANG Nomor 14/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Plg |
|
Nomor | 14/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 18 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nirmala Dewita |
Hakim Anggota | Muljanto, Hermawan |
Panitera | Nuraifa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;----------------------------------2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak membayar upah Penggugat dari bulan Juni 2014 adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum;--3. Menghukum Tergugat untuk membayar upah selama proses sebanyak 7 (tujuh) bulan upah, yaitu terhitung sejak upah bulan Juni 2014, dengan perhitungan upah selama proses yang seharusnya diterima Penggugat dari Tergugat adalah sebagai berikut:---------------------------------------------------------7 X Rp.2.021.210,- =Rp. 14.148.470,- (Empat belas juta seratus empat puluh delapan ribu empat ratus tujuh puluh Rupiah)4. Menyatakan pengakhiran hubungan kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat tersebut tidak prosedural dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku serta tanpa adanya kesalahan Penggugat;---5. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika uang pengakhiran hubungan kerja (Uang PHK) berserta hak-hak lainnya yang seharusnya diterima Penggugat dari Tergugat, dengan perhitungan uang pengakhiran hubungan kerja yang seharusnya diterima Penggugat tersebut adalah sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------. Uang Pesangon: 2 X (9 X Rp.2.021.210,-) = Rp.36.381.780,--. Uang Penghargaan Masa Kerja: 4 X Rp.2.021.210,- = Rp.8.084.000,- + Sub Total?? = Rp. 44.465.780,--. Uang penggantian Hak: 15% X Rp.44.465.780,- = Rp. 6.669.867,- + TOTAL??? = Rp.51.135.647,-(Lima puluh satu juta seratus tiga puluh lima ribu enam ratus empat puluh tujuh Rupiah)6. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara sebesar Rp. 66.000,00- (enam puluh enam ribu rupiah);7. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2015 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Plg
Statistik8510