Putusan PTA PADANG Nomor 31/Pdt.G/2016/PTA.Pdg |
|
Nomor | 31/Pdt.G/2016/PTA.Pdg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Pembagian Harta |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 20 Juli 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | - H. Maslihan Saifurrozi |
Hakim Anggota | H. Thamrin Habib, I H. Burdan Burniat |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Payakumbuh tanggal 28 Maret 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 Jumadilakhir 1437Hijriyah, Nomor 0160/Pdt.G/2016/PA.Pyk, dalam Konpensi yang dimohonkan banding.Dengan mengadili sendiri :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/ Terlawan I /Terbanding sebagian;2. Menetapkan harta bersama Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/ Terlawan I/Terbanding dan Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi/Terlawan II /Pembanding sebagai berikut :2.1. 1 (satu) bidang tanah perumahan sesuai Buku Tanah Nomor 14 tanggal 22 Juli 1989 yang terletak di KOTA PAYAKUMBUH, dengan luas 120 M2, dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara berbatas dengan rumah tetangga;Sebelah Selatan berbatas dengan rumah tetangga;Sebelah Timur berbatas dengan rumah tetangga;Sebelah Barat berbatas dengan jalan komplek;2.2. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor NOMOR SERTIPIKAT tanggal 01 Mei 1992 yang terletak di KABUPATENHalaman 20 dari 25 halaman putusan Nomor 0031/Pdt.G/2016/PTA. PdgLIMAPULUH KOTA, dengan luas 10.000 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara semula berbatas dengan jalan, sekarang dengan tanah rawa dan hutan semak belukar;Sebelah Selatan semula berbatas dengan tanah suku, sekarang berbatas dengan tanah milik Penggugat (Nasir);Sebelah Timur semula berbatas dengan dengan Parit/bandar air, sekarang berbatas dengan tanah rawa dan hutan semak belukar;Sebelah Barat semula berbatas dengan tanah suku, sekarang dengan tanah rawa dan hutan semak belukar;2.3. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor NOMOR SERTIPIKAT tanggal 01 Mei 1992 yang terletak di KABUPATEN LIMAPULUH KOTA, dengan luas 7.990 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara berbatas semula berbatas dengan tanah suku, sekarang berbatas dengan tanah milik Penggugat (Nasir);Sebelah Selatan semula berbatas dengan Tanah suku, sekarang berbatas dengan parit/bandar air;Sebelah Timur semula berbatas dengan Parit/bandar air, sekarang dengan tanah kosong;Sebelah Barat berbatas dengan tanah suku berupa tanah rawa dan hutan semak belukar;2.4. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor NOMOR SERTIPIKAT tanggal 18 Agustus 1993 yang terletak di KABUPATEN LIMAPULUH KOTA, dengan luas 1.830 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Utara sepanjang 57.5 M dulu berbatas dengan tanah Negara, sekarang dengan sebagian tanah milik Purba dan sebagian dengan tanah kosong;Sebelah Selatan sepanjang 57.5 M dulu berbatas dengan tanah Negara, sekarang dengan perkebunan;Halaman 21 dari 25 halaman putusan Nomor 0031/Pdt.G/2016/PTA. PdgSebelah Timur sepanjang 32,3 M berbatas dengan tanah rumah tetangga;Sebelah Barat, sepanjang 35 M semula berbatas dengan tanah Negara, sekarang dengan persawahan;2.5. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor NOMOR SERTIPIKAT tanggal 10 Maret 1997 yang terletak di KABUPATEN LIMAPULUH KOTA, dengan luas 2.474 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara sepanjang 45 M semula berbatas dengan tanah milik adat sekarang sebagian dengan tanah milik Taufiq dan Idral;Sebelah Selatan sepanjang 40 M semula berbatas dengan tanah milik adat sekarang dengan tanah milik Penggugat (Nasir);Sebelah Timur sepanjang 72,4 semula berbatas dengan tanah milik adat, sekarang dengan tanah milik Datuak Mangkuto Rajo;Sebelah Barat sepanjang 74,4 M semula berbatas dengan tanah milik adat sekarang dengan tanah milik Wirman;2.6. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor NOMOR SERTIPIKAT tanggal 29 Maret 1997 yang terletak di KABUPATEN LIMAPULUH KOTA, dengan luas 2.380 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara sepanjang 40 M semula berbatas dengan tanah milik adat, sekarang dengan tanah milik Penggugat (Nasir);Sebelah Selatan sepanjang 35 M semula berbatas dengan tanah milik adat sekarang dengan sebagian tanah milik Wirman dan Ati;Sebelah Timur sepanjang 50,6 M semula berbatas dengan tanah milik adat sekarang dengan tanah milik Datuak Mangkuto Rajo;Sebelah Barat sepanjang 43,6 M semula berbatas dengan tanah milik adat sekarang dengan tanah milik Wirman;2.7. 1 (satu) bidang tanah dan 3 (tiga) petak ruko berdiri di atasnya sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor NOMOR SERTIPIKAT tanggal 11 Maret 2004 yang terletak di KOTA PAYAKUMBUH dengan luas 280 M2, dengan batas-batas sebagai berikut :Halaman 22 dari 25 halaman putusan Nomor 0031/Pdt.G/2016/PTA. PdgSebelah Utara berbatas dengan jalan ke Kelurahan Nunang;Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Kosong;Sebelah Timur berbatas dengan gang/ jalan;Sebelah Barat berbatas dengan Ruko;2.8. Sertipikat Hak Milik Nomor NOMOR SERTIPIKAT yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kotamadya Payakumbuh tanggal 16 Mei 2005 Surat Ukur nomor 24/NNG/2005 luas 82 M2 atas nama Nasir yang terletak di RT 01 RW 01, KOTA PAYAKUMBUH dengan batas batas :Sebelah utara berbatas dengan jalan NunangSebelah selatan berbatas dengan Rumah Toko ,Sebelah Timur berbatas dengan deretan ruko,Sebelah Barat berbatas dengan rumah gadang lama,2.9. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor NOMOR SERTIPIKAT tanggal11 Maret 2004 yang terletak di KOTA PAYAKUMBUH dengan luas 240 M2, dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Utara berbatas dengan jalan ke Kelurahan Nunang;Sebelah Selatan berbatas dengan tanah kosong;Sebelah Timur berbatas dengan gang/ jalan;Sebelah Barat berbatas dengan Ruko;2.10. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan di atasnya sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor NOMOR SERTIPIKAT tanggal 26 Agustus 1998 yang terletak di KOTA PAYAKUMBUH dengan luas 433 M2, dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara berbatas dengan gudang;Sebelah Selatan berbatas dengan gudang Gambir;Sebelah Timur berbatas dengan jalan/tanah kosong;Sebelah Barat berbatas dengan tanah kosong;Halaman 23 dari 25 halaman putusan Nomor 0031/Pdt.G/2016/PTA. Pdg3. Menyatakan bahwa (seperdua) bagian dari Harta Bersama tersebut menjadi milik Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/ Terlawan I/ Terbanding dan (seperdua) bagian lainnya menjadi milik Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi/Terlawan II /Pembanding ;4. Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/ Terlawan I/ Terbanding dan Tergugat Konpensi/ Terlawan II /Pembanding untuk mengadakan pembagian dan pemisahan atas harta bersama tersebut menurut bagian yang telah ditentukan, kecuali harta bersama pada nomor 2.2, 2.3 dan 2.8 ditangguhkan pembagiannya sampai lunas hutang yang dijamin dengan ketiga harta bersama tersebut.5. Menyatakan bahwa apabila pembagian dan pemisahan harta bersama dimaksud tidak memungkinkan dibagi secara in natura maka akan dijual lelang di muka umum dan hasilnya dibagi kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/ Terlawan I /Terbanding dan Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi/Terlawan II /Pembanding;6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh Pengadilan Agama Payakumbuh terhadap harta bersama yang telah terdaftar di Kantor Pertanahan Kota Payakumbuh nomor 4579/2016 tanggal 13 September 2016 terhadap objek HM 00163 Nunang, HM 00165 Nunang, HM 00175 Nunang dan nomor 4580/2016 tanggal 13 September terhadap objek HM 00112 Tarok dan menyatakan tidak sah dan tidak berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh Pengadilan Agama Payakumbuh dan Pengadilan Agama Limapuluh Kota terhadap harta bersama selain dan selebihnya;7. Menyatakan gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/ Terlawan I /Terbanding tidak dapat diterima selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Payakumbuh tanggal 28 Maret 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 Jumadilakhir 1437Hijriyah,Halaman 24 dari 25 halaman putusan Nomor 0031/Pdt.G/2016/PTA. PdgNomor 0160/Pdt.G/2016/PA.Pyk, dalam Rekonpensi yang dimohonkan banding ;Dengan mengadili sendiri :- Menyatakan gugatan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi/ Terlawan II /Pembanding tidak dapat diterima ;DALAM INTERVENSI- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Payakumbuh tanggal 28 Maret 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 Jumadilakhir 1437Hijriyah, Nomor 0160/Pdt.G/2016/PA.Pyk, dalam intervensi yang dimohonkan banding.Dengan mengadili sendiri ;- Menyatakan gugatan wanprestasi Pelawan/Turut Terbanding tidak dapat diterima dan menolak gugatan Pelawan/Turut Terbanding selebihnya ;DALAM KONPENSI, REKONPENSI DAN INTERVENSI- Membebankan kepada Penggugat Konpensi /Tergugat Rekonpensi/Terlawan I / Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp13.671.000,00( tiga belas juta enam ratus tujuh puluh satu ribu rupiah ;- Membebankan kepada Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi/Terlawan II /Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding yang hingga kini dihitung sejumlah Rp150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 31/Pdt.G/2016/PTA.Pdg.zip
- Download PDF
- 31/Pdt.G/2016/PTA.Pdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 228 K/Ag/2017
Banding : 31/Pdt.G/2016/PTA.Pdg.
Statistik17382