Putusan PTA PALANGKARAYA Nomor 0001/Pdt.G/2018/PTA.Plk |
|
Nomor | 0001/Pdt.G/2018/PTA.Plk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Nono Sukarno Nawawi |
Hakim Anggota | H. Ahmad Akhsin, H. Faizin |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | M E N G A D I L IMenyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding dapat diterima; -------Dalam KonvensiMenguatkan putusan Pengadilan Agama Pangkalan Bun Nomor 0482/Pdt.G/PA.P.Bun, tanggal 8 Nopember 2017 yang dimohonkan banding; --Dalam RekonvensiMembatalkan putusan Pengadilan Agama Pangkalan Bun Nomor 0482/Pdt.G/2017/PA.P.Bun, tanggal 8 Nofember 2017 yang dimohonkan banding;----------------------------------------------------------------------------------------------Dan dengan mengadili sendiri :Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk sebagian :-------------------------------------------------------------------------------------------- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding mut?ah sebesar Rp 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah );----------------------------------------------------------------------------Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding nafkah iddah sebesar Rp 2.100.000,- ( dua juta seratus ribu rupiah );-------------------------------------------Menetapkan anak Tergugat Rekonvensi/Terbanding dan Penggugat Rekonvensi/Pembanding yang bernama Rahmad Arsy Abimanyu bin Sisar diserahkan kepada ibunya;----------------------------------------------------------------------Menghukum Tergugat Rekonvensi/ Terbanding untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi/ Pembanding nafkah anak tersebut setiap bulan sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sampai anak tersebut dewasa atau mampu mandiri;-------------------------------------------------------Menyatakan menolak gugatan selebih dan selainnya;-------------------- Dalam Konvensi dan RekonvensiMembebankan kepada Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi/ Terbanding untuk membayar semua biaya perkara ditingkat pertama sebanyak Rp. 241.000,- ( dua ratus empat puluh satu ribu rupiah } -------------------------------Membebankan kepada Termohon Konvensi/ Penggugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);--------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0001/Pdt.G/2018/PTA.Plk.zip
- Download PDF
- 0001/Pdt.G/2018/PTA.Plk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 0001/Pdt.G/2018/PTA.Plk
Lainnya : 0482/Pdt.G/2017/PA.PBun
Statistik7515