Putusan PN IDI Nomor 122/Pid.Sus/2019/PN Idi |
|
Nomor | 122/Pid.Sus/2019/PN Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Khalid, Amd. |
Hakim Anggota | Irwandi, Andy Effendi Rusdi |
Panitera | Fauziah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1.Menyatakan terdakwa Muhammad Khairul Fajri Bin Ismail tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki Narkotika Golongan 1 bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan primer ; 2.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Khairul Fajri Bin Ismail oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3.Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan; 4.Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan; . 5.Menetapkan barang bukti berupa : -1 (satu) buah kotak fiber tempat penyimpanan ikan warna kuning yang ditutupnya bertuliskan SALAM 01 dan 2 ( dua ) buah goni plastik warna putih; -1 (satu) buah becak motor roda 3 ( tiga ) merk Honda tanpa nomor polisi; -11 (sebelas) bungkusan berwarna hijau masing-masing bertuliskan QUANYINWANG berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 11,415 gram; -10 (sepuluh) bungkusan berwarna kuning masing-masing bertuliskan QUANYINWANG berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 10,270 gram; -6 (enam) bungkusan berwarna perak yang didalamnya berisikan bungkusan hijau masing-masing bertuliskan QUANYINWANG berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 6,325 gram; -1 (satu) unit telepon genggam merk Samsung warna putih; -Uang sejumlah Rp. 500.000.- (Lima Ratus Ribu Rupiah) Dipergunakan dalam perkara lain a.n M. JAFAR Bin MAIN.-1 (satu) unit telepon genggam merk Samsung warna hitam; -1 (satu) unit telepon genggam merk Vivo warna merah; Dirampas untuk dimusnahkan.Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2285 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 122/Pid.Sus/2019/PN Idi
Banding : 364/PID/2019/PT.BNA
Statistik5611