Putusan PN PADANG Nomor 6/Pid.B/TPK/2012/PN.Pdg |
|
Nomor | 6/Pid.B/TPK/2012/PN.Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 22 Maret 2012 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sapta Diharja |
Hakim Anggota | Mhd. Takdir, Emria Fitriani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa.I Drs. SYAFRIADI, Terdakwa.II BAKRI, S.Ag dan Terdakwa.III AGUSMAR, ST tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagai mana Dakwaan Ke-Satu Primair, Subsidair, Lebih Subsidair dan Dakwaan Ke-Dua ;---------------------------------------------------------------------------------------------------2. Membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Ke-Satu Primair, Subsidair, Lebih Subsidair dan Dakwaan Ke-Dua tersebut ;----------------------------3. Menyatakan Terdakwa.I Drs. SYAFRIADI, Terdakwa.II BAKRI, S.Ag dan Terdakwa.III AGUSMAR, ST telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagai mana Dakwaan Lebih Subsidair Lagi ;------------------------------------4. Menjatuhkan Hukuman terhadap para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan Pidana Penjara masing ? masing selama 2 (Dua) Tahun, 6 (Enam) Bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000.- (Lima puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama (satu) bulan ;----------------------------------------------------------------5. Menghukum para Terdakwa untuk membayar uang Pengganti masing-masing kepada Terdakwa.I Drs. SYAFRIADI sebesar Rp. 21.000.000.- (dua puluh satu rupiah), Terdakwa.II BAKRI, S.Ag sebesar Rp. 17.000.000.- (tujuh belas juta rupiah) dan Terdakwa.III AGUSMAR, ST sebesar Rp. 17.500.000.- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) jika para Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang Pengganti tersebut dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang Pengganti maka diganti dengan pidana Penjara selama 2 (Dua) bulan ;------------6. Menetapkan masa Tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;----------------------------------------------------7. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Juli 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 74 PK/Pid.Sus/2014
Pertama : 06/Pid.B/TPK/2012/PN.PDG
Statistik8914