Putusan PN BANJARBARU Nomor 29/Pdt.G/2014/PNBjb |
|
Nomor | 29/Pdt.G/2014/PNBjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 12 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hasanur Rachman Syah Arif |
Hakim Anggota | Ricco Imam Vimayzar, Sma Fandun |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:DALAM EKSEPSI;- Menolak eksepsi Para Tergugat;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah dan berharga semua bukti yang Para Penggugat ajukan;3. Menyatakan Asman Bin Yakup adalah pemilik sah atas Sertifikat Hak Milik Nomor 573 Tahun 1979, Gambar Situasi (GS) Nomor 465/788 selanjutnya jatuh kepada Para Penggugat, dengan ukuran dan batas- batas:- Sebelah Utara 102,6 meter, 31,3 meter, 5,8 meter, 76,8 meter dan 79 meter, berbatasan dengan Sonong, Ady Tabat, Haji Muhammad dan Ahar (dahulu), sekarang dengan tanah Pemerintah Daerah Provinsi Tingkat I Kalimantan Selatan (sesuai Sertipikat Hak Pakai No.13 tahun 1981);- Sebelah Timur 29 meter, berbatasan dengan Jalan Kuranji (tembus)dahulu, sekarang Jalan Akhlak Mulia;- Sebelah Selatan 84,8 meter, 33 meter, 52 meter, 17,5 meter dan 59,6 meter,berbatasan dengan R.T. Suhardi, Sidik (dahulu), sekarang dengan tanah Pemerintah Daerah Provinsi Tingkat I Kalimantan Selatan (sesuai Sertipikat Hak Pakai No.13 tahun 1981);- Sebelah Barat 139,3 meter, berbatasan dengan Mastuna (dahulu), sekarang dengan tanah Pemerintah Daerah Provinsi Tingkat I Kalimantan Selatan (sesuai Sertipikat Hak Pakai No.13 tahun 1981);4. Menyatakan Tergugat I,II,III dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatigedaad) kepada Para Penggugat;5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat III atau siapapun yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa ada beban apapun juga;6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat III secara tanggung renteng membayar uang penggganti sewa tanah kepada Para Penggugat sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah rupiah); 7. Menghukum Turut Tergugat untuk mentaati isi putusan;8. Menghukum ParaTergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.931.000,00 (satu juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu rupiah );9. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pdt.G/2014/PNBjb.zip
- Download PDF
- 29/Pdt.G/2014/PNBjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 42/PDT/2015/PT BJM
Pertama : 29/Pdt.G/2014/PN Bjb
Statistik8033