- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat bertanggung jawab mutlak (strict liability), atas kerugian lingkungan yang timbul sebagai akibat kebakaran di Lahan Kebun Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat secara tunai sejumlah Rp160.180.335.500,00 (seratus enam puluh milyar seratus delapan puluh juta tiga ratus tiga puluh lima ribu lima ratus rupiah) melalui rekening kas Negara Bank Mandiri Cabang Jakarta Gedung Pusat Kehutanan Nomor Rekening 122-00-0792373-6, atas nama BPN 182 Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Kode Akun: 425829-Pendapatan Denda/Kompensasi Di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya pemulihan lingkungan hidup terhadap lahan perkebunan kelapa sawit milik Tergugat yang mengalami kebakaran kepada Penggugat sejumlah Rp430.362.687.500,00 (empat ratus tiga puluh milyar tiga ratus enam puluh dua juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), melalui rekening kas Negara Bank Mandiri Cabang Jakarta Gedung Pusat Kehutanan, Nomor Rekening 122-00-0792373-6, atas nama BPN 182 Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Kode Akun: 425829-Pendapatan Denda/Kompensasi Di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara hingga saat ini sejumlah Rp520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN JAMBI Nomor 107/Pdt.G/LH/2019/PN Jmb |
|
Nomor | 107/Pdt.G/LH/2019/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Kebakaran Hutan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Victor Togi Rumahorbo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Partono, M.hbr Hakim Anggota Srituti Wulansari |
Panitera | Panitera Pengganti: Johannes Paradongan Sahatua Marbun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Provisi: Menolak Provisi Penggugat untuk seluruhnya; Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 107/Pdt.G/LH/2019/PN Jmb
Statistik1124748