Putusan PT PALU Nomor 28/PID.SUS/2014/PT.PALU |
|
Nomor | 28/PID.SUS/2014/PT.PALU |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Dwi Hari Sulismawati |
Hakim Anggota | Mohammad Sukri, Mohamad Kadarisman |
Panitera | Isfah |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | Menerima Permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut ; --------- - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor : 119/Pid.Sus/2013/PN.PL tanggal 11 September 2013 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai tidak dicantumkannya barang-barang bukti dirampas untuk dimusnahkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ; -------------- 1. Menyatakan terdakwa DEVINBER SIDABUTAR Alias DEVIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK MEMBELI NARKOTIKA GOLONGAN I DENGAN PERMUFAKATAN JAHAT ;------------------------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (LIMA) TAHUN dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (TIGA) BULAN;---------------------------3. Menetapkan barang-barang bukti berupa:----------------------------------------------- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan serbuk kristal transparan berupa sabu-sabu dengan berat, 0,0874 gram,;------------------------------------------ - 1 (satu) buah pirek kaca,;------------------------------------------------------------- - 1 (satu) buah karet dot, ;-------------------------------------------------------------- - 1 (satu) unit hand phone merk Nokia warna biru, ;----------------------------- Dirampas untuk dimusnahkan ;-------------------------------------------------------------4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;------------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2014 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/PID.SUS/2014/PT.PALU.zip
- Download PDF
- 28/PID.SUS/2014/PT.PALU.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 106 PK/Pid.Sus/2017
Banding : 28/Pid.Sus/2014/PT.Palu
Statistik5711