- Menyatakan Terdakwa Suherman Alias Betong tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) plastik klip berisi narkotika jenis sabu
- 5 (lima) plastik klip kecil kosong
- 1 (satu) buah dompet kecil
- 1 (satu) unit HP Nokia warna putih
- 1 (satu) buah pipet sekop Dirampas untuk dimusnahkan.
- Uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
- Dirampas untuk negara;
Putusan PN KISARAN Nomor 706/Pid.Sus/2020/PN Kis |
|
Nomor | 706/Pid.Sus/2020/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nelly Andriani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nelly Rakhmasuri Lubis, M.hbr Hakim Anggota Boy Aswin Aulia |
Panitera | Panitera Pengganti: Marojahan Hasibuan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1181 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 706/Pid.Sus/2020/PN Kis
Statistik256