- Menyatakan terdakwa MARTHIN JUSTINUS SOUHOKA tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
- Membebaskan terdakwa MARTHIN JUSTINUS SOUHOKA oleh karena itu dari Dakwaan Primair ;
- Menyatakan terdakwa MARTHIN JUSTINUS SOUHOKA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ???KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA???, sebagaimana dalam dakwaan subsidair ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MARTHIN JUSTINUS SOUHOKA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa supaya tetap berada dalam tahanan ;
- Menghukum terdakwa MARTHIN JUSTINUS SOUHOKA untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 26.992.000,- (dua puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Penggunaan Dana Bantuan Imbal Swadaya (BIS) Unit Sekolah Baru (USB) Nomor : 03/PPPM.SMA/USB/2008 tanggal 27 Juni 2008 .
- Slip permohonan pengiriman uang pada Bank Maluku tanggal 11 Maret 2009 dari A FIDMATAN ke rekening 1103026823 .
- Slip bukti setoran uang pada Bank Maluku tanggal 11 Maret 2009 ke rekening 0202057706 atas nama S. NUHUYANAN .
- Slip bukti setoran uang pada Bank Maluku tanggal 11 Maret 2009 ke rekening 0202057706 atas nama S. NUHUYANAN .
- 1 (satu) lembar asli kwitansi Bendahara Pembangunan USB SMA Tayando untuk pembayaran sisa upah kerja untuk lokal SMU Tayando , diterima DURGEN RAHADAT sejumlah uang Rp. 36.500.000 (tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 26 Mei 2008.
- 1 (satu) lembar asli kwitansi Bendahara Pembangunan USB SMA Tayando untuk pembayaran sisa upah kerja Kantor SMU Tayando diterima LAHAMUDIN WATNOIL sejumlah uang Rp. 5.800.000 (lima juta delapan ratus ribu rupiah) tanggal 26 Mei 2008.
- Foto Dokumentasi pada saat pemeriksaan ditempat.
- 1 (satu) bundel Album Gambar Pekerjaan Pembangunan Unit Sekolah Baru SMA Negeri Tayando Tahun Anggaran 2008 dengan Konsultan Perencana CV. Tri Usaha Jasa.
- 1 (satu) rangkap Engineer Estimate program Bantuan Imbal Swadaya Pembangunan Unit Sekolah Baru Tahun Anggaran 2008 pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri Pulau Tayando .
- Uang tunai sebesar Rp. 26.992.000,- (dua puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh dua juta rupiah) yang dititipkan oleh terdakwa MARTHIN JUSTINUS SOUHOKA kepada Penuntut Umum ;
Putusan PN AMBON Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2016/PN Amb |
||
Nomor | 9/Pid.Sus-TPK/2016/PN Amb | |
Tingkat Proses | Pertama | |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
|
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | |
Tahun | 2016 | |
Tanggal Register | 23 Maret 2016 | |
Lembaga Peradilan | PN AMBON | |
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alex T. M. H. Pasaribu | |
Hakim Anggota | Hakim Anggota R. A. Didi Ismiatun, Br Hakim Anggota Edy Sepjengkaria | |
Panitera | Panitera Pengganti: Chalid Djokdja | |
Amar | Lain-lain | |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | |
Catatan Amar |
|
|
Tanggal Musyawarah | 11 Agustus 2016 | |
Tanggal Dibacakan | 11 Agustus 2016 | |
Kaidah | — | |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pid.Sus-TPK/2016/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 9/Pid.Sus-TPK/2016/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pid.Sus-TPK/2016/PN Amb
Statistik17720