- Menyatakan terdakwa WAHYU TRI ASMARA bin DJOKO SISTIYONO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Melakukan Permufakatan Jahat Tanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki, Menguasai Narkotika golongan I (satu) bukan tanaman ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan, dan pidana denda sejumlah Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 ( satu ) lembar struk bukti trasfer dari bank BCA dengan nominal sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
- 1 ( satu ) buah HP Samsung duos warna siver hitam;
- 1 (satu) buah pivet dari kaca warna putih bening;
- 1 (satu) buah korek api warna merah;
- 1 (satu) buah jaket warna hijau merk. DCSHOECOUSA yang dipakai WAHYU TRI ASMARA;
- Uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dalam bentuk pecahan seratus ribuan 4 (empat) lembar, pecahan limapuluh ribuan 2 (dua) lembar;
Putusan PN SALATIGA Nomor 62/Pid.Sus/2017/PN Slt |
|
Nomor | 62/Pid.Sus/2017/PN Slt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 23 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SALATIGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yesi Akhista |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nur Rismayanti, Br Hakim Anggota Meniek Emelinna Latuputty |
Panitera | Panitera Pengganti: Dwi Setyoningrum |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Di rampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Mernbebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 62/Pid.Sus/2017/PN_Slt.zip
- Download PDF
- 62/Pid.Sus/2017/PN_Slt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : : 291/Pid.Sus/2017/PT SMG
Kasasi : 2831 K/Pid.Sus/2017
Pertama : 62/Pid.Sus/2017/PN Slt
Statistik457