Putusan PN SURABAYA Nomor 1423/Pid.B/2014/PN.Sby |
|
Nomor | 1423/Pid.B/2014/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Burhanuddin |
Hakim Anggota | Lamsana Sipayung, Moestofa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa TING SHINTA HANDAYANI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana sebagaimana yang diatur dan ancam dalam dakwaan Kesatu Primair Pasal 263 ayat (1) KUHP dan dakwaan Kesatu Subsidair Pasal 263 ayat (2) KUHP; 2. Membebaskan kepada Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan-dakwaan tersebut ; 3. Menyatakan Terdakwa TING SHINTA HANDAYANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana ? Pengelanpan Dalam jabatan ?; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua) Tahun 6 (enam) bulan ; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ; 7. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bendel foto copy Akta Pendirian PT. Silica Mas Nusantara No. 1 tanggal 6 Mei 2002, berisi tentang AD/ART PT. Silica Mas Nusantara, yang berlegalisir Notaris ISWI ARTATI, SH ; - 1 (satu) lembar foto copy Surat Kuasa tertanggal 10 Juni 2010 yang berlegalisir Notaris HABIB ADJIE, SH., M.Hum ; - 1 (satu) bendel foto copy Akta Berita Acara Rapat No. 19, tanggal 21 Juni 2010 berisi tentang perubahan AD/ART, yang berlegalisir Notaris HABIB ADJIE, SH., M.Hum ; - 1 (satu) lembar foto copy Keputusan menteri Hukum dan HAM RI nomor AHU-33775.AH.01.02 tahun 2010 tentang persetujuan akta perubahan anggaran dasar perseroan tanggal 06 Juli 2010 yang berlegalisir Notaris HABIB ADJIE, SH, serta ;- 1 (satu) eksemplar Laporan Audditor Independen dan Laporan Keuangan PT. Silica Mas Nusantara untuk tahun yang berakhir 20 Juni 2011 ; Tetap terlampir dalam berkas perkara ; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1423/Pid.B/2014/PN.Sby
Statistik89168