Putusan PT PEKANBARU Nomor 142/PID.SUS/2018/PT PBR |
|
Nomor | 142/PID.SUS/2018/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 8 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | . Betty Aritonang |
Hakim Anggota | Tigor Manullang, H.zaherwan Lesmana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMPERBAIKI DENGAN MENGUATKAN |
Catatan Amar | Mengingat ketentuan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini;M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Terdakwa tersebut ; - Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian tanggal 9 Mei 2018 Nomor 72/Pid.Sus/2018/PN.Prp, yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai Kwalifikasi hukum, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa SYAHRONI BIN JOHAN ALS RONITelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjual, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 4 (empat) bulan, dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkanmasa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap beradadidalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa : - 2 (dua) Paket Narkotika jenis shabu-shabu.- 19 (sembilan belas) Plastic bening pembungkus shabu-shabu.- Sendok Pipet.- 1 (satu) Bungkus plastic bening.- 1 (satu) Buah kotak permen Pagoda.Dimusnahkan.- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna Hitam.- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda type Revo BM 6815 UZ.Dikembalikan kepada Terdakwa.6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 142/PID.SUS/2018/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 142/PID.SUS/2018/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 142/PID.SUS/2018/PT PBR
Lainnya : 72/Pid.Sus/2018/PN.Prp
Statistik5221