- Menyatakan Terdakwa ADITIA ALS ADIT BIN ZULKIFLI (ALM) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotikan Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif ke dua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun, denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Plastik Asoy warna hitam didalamnya terdapat 1(satu) bungkus plastik warna hijau kekuningan bertuliskan huruf cina dan tulisan GUANYINWANG yang diduga berisikan Narkotika Jenis Shabu;
- 1 (satu) bungkus Plastik Bening yang didalamnya diduga berisikan Narkotika Jenis Shabu;
- 1 (satu) Helai Baju Kemeja Warna Hitam Kotak-Kotak Merk levis;
- 1 (satu) buah Buku Rakap TranSaksi Narkotika;
- 2 (dua) unit Handphone masing-masing merk IPHONE X MAX warna hitam, denan nomor 0822-4948-0295 dan merk samsung lipat seri S3600i warna silver, dengan nomor simcard 0813-6514-3661;
- 1 (Satu) unit Mobil Merk Honda CRV warna hitam mutiara BM 1308 LN; dan
- 1 (satu) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil merk HONDA CRV;
Putusan PN PEKANBARU Nomor 793/Pid.Sus/2019/PN Pbr |
|
Nomor | 793/Pid.Sus/2019/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Saut Maruli Tua Pasaribu |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Asep Koswara, Hakim Anggota 1: Mangapul |
Panitera | Panitera Pengganti: Prima Ardhani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; dirampas untuk negara; Dirampas untuk Negara; 1. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 201 PK/Pid.Sus/2020
Pertama : 793/Pid.Sus/2019/PN Pbr
Statistik269