Putusan PN TUAL Nomor 37/PID.SUS/2015/PN TUL |
|
Nomor | 37/PID.SUS/2015/PN TUL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | 37/PID.SUS/2015/PN TULNARKOTIKAANDIKA WANGLUTFI ALZAGLADI |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 3 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TUAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Lutfi Alzagladi |
Hakim Anggota | Rays Hidayat, - David F. Ch. Soplanit |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa ANDIKA WANG Alias ACUI yang identitasnya sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ; --------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan 4 (Empat) bulan ; -------------------------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ------------------------------------------4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan RUTAN ; -----------5. Menetapkan barang bukti berupa : --------------------------------------------------? 1 (satu) sachet plastik klem transparan berukuran kecil yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika dengan berat 0,0641 gram ; ---------------------------------------------------------------------------------? 1 (satu) buah bong terbuat dari botol larutan cap kaki tiga dengan penutup botol berwarna hijau dan terdapat 2 (dua) buah sedotan terbuat dari plastik warna putih terbungkus lakban coklat ; ------------? 2 (dua) buah sedotan plastik warna putih ; --------------------------------Dikembalikan kepada Penuntut Umum guna dipergunakan dalam perkara JEFRIN RUMAKETTY Alias JEK ; ---------------------------------? 1 (satu) buah Handphone Merk Evercross F10 warna putih, pada bagian depan bertuliskan EVERCROS, nomor PJPT : 30473/SDPPI/2013, Nomor 2860 dengan SIM CARD Nomor 082398508363 ; -------------------------------------------------------------------? 1 (satu) buah handphone merk NOKIA warna hitam pada bagian pinggir berwarna orange, model 103 tipe RM-647 code 056351/05/238940/7 dengan SIM CARD 081321557519 ; -------------Dikembalikan kepada Penuntut Umum guna dipergunakan dalam perkara lain ; ------------------------------------------------------------------------6. Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah ) ; ----------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/PID.SUS/2015/PN_TUL.zip
- Download PDF
- 37/PID.SUS/2015/PN_TUL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1985 K/Pid.Sus/2015
Banding : 24/PID/2015/PT AMB
Pertama : 37/Pid.Sus/2015/PN Tul
Statistik8622