Putusan PN MAKASSAR Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2014/PN. MKS |
|
Nomor | 48/Pid.Sus-TPK/2014/PN. MKS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | PidSus Tipikor |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Muhammad Anshar M |
Hakim Anggota | Abdur Razak, Paelori Makka |
Panitera | Muhammad Ilyas.b |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - BEBAS |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa I. M. TAHIR tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair maupun dalam dakwaan Subsidair tersebut diatas ;2. Membebaskan Terdakwa I. M. TAHIR dari segala dakwaan tersebut ;3. Memulihkan hak Terdakwa I. M. TAHIR, dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya ;4. Menyatakan Terdakwa II. ALIMUDDIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;5. Membebaskan Terdakwa II. ALIMUDDIN tersebut dari dakwaan Primair ;6. Menyatakan Terdakwa II. ALIMUDDIN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ??? Korupsi secara bersama-sama??? ;7. Menghukum Terdakwa II. ALIMUDDIN tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;8. Menetapkan lamanya Terdakwa II ALIMUDDIN dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;9. Menetapkan Terdakwa II. ALIMUDDIN, tetap berada dalam tahanan ;10. Menetapkan barang bukti sebagai berikut :1. Dokumen Pelelangan Pengadaan Peralatan Jaringan Internet Sekolah pada Dinas Infokombudpar Kabupaten Sinjai TA. 2012 : - 1 (satu) lembar Pengumuman Pemenang lelang (Asli), No. 010/PPBJ/DISKOMINFOBUDPAR/V/2012, tanggal 10 Mei 2012;- 1 (satu) lembar Berita Acara Penjelasan Lelang (Aanwizjing) (Asli), Nomor : 004/PPBJ/DISKOMINFOBUDPAR/IV/2012;- 1 (satu) lembar Surat Penetapan Pemenang (Asli), No. 009/PPBJ/DISKOMINFOBUDPAR/V/2012, tanggal 10 Mei 2012;- 1 (satu) lembar Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) (Asli), No. 008/PPBJ/DISKOMINFOBUDPAR/V/2012;- 1 (satu) lembar Berita Acara Pembukaan Penawaran (Asli), Nomor : 005/PPBJ/DISKOMINFOBUDPAR/V/2012;2. Dokumen Pelaksanaan Kontrak : - 1 (satu) rangkap Surat Pesanan (Asli), Nomor : 06/18.PA-DKIKK/05/2012 tanggal 30 Mei 2012;- 1 (satu) rangkap spesifikasi teknis barang (Asli), Laptop Acer Aspire Type AS 4752; - 1 (satu) rangkap dokumen Kontrak Nomor : 04/18.PA/DKIKK/05/2012, tanggal 29 Mei 2012, paket pekerjaan pengadaan Peralatan Jaringan Internet Sekolah (tahap I);- 1 (satu) rangkap dokumen Adendum Kontrak Nomor : 026/18.PA/ADD/08/2012 tanggal 15 Agustus 2012 paket pekerjaan pengadaan Peralatan Jaringan Internet Sekolah;- 1 (satu) lembar Garansi Bank (Asli), No.: 333/GB/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012 tentang pemeliharaan Pengadaan Peralatan Jaringan Internet sekolah Kab. Sinjai;- 1 (satu) lembar Garansi Bank (Asli), No.: 030/GB/SP/2012 tanggal 01 Mei 2012 tentang Jaminan Penawaran pada Pengadaan Peralatan Jaringan Internet sekolah Kab. Sinjai;- 1 (satu) lembar Garansi Bank (Asli), No.: 112/GB/SP/V/2012 tanggal 15 Juni 2012 tentang Jaminan Pemeliharaan pada Pengadaan Peralatan Jaringan Internet sekolah Kab. Sinjai;- 1 (satu) lembar Garansi Bank (Asli), No. 01/GB/SP/V/2012, pembayaran uang muka sebasar 30 % dari harga kontrak;- 1 (satu) rangkap Berita Acara Hasil Rapat Evaluasi tentang perubahan spesifikasi (merek) dan penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan (Asli), Nomor : 025/18.PA/BA/08/2012 tanggal 15 Agustus 2012 pengadaan Peralatan Jaringan Internet Sekolah;- 1 (satu) Lembar daftar hadir rapat (Asli), perubahan spesifikasi (merek) dan penambahan waktu kegiatan pengadaan Peralatan Jaringan Internet Sekolah;3. Dokumen Pencairan Dana : - 1 (satu) bundel dokumen pencairan (Asli), (Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D));- 1 (satu) rangkap Printout foto dokumentasi pengadaan Peralatan Jaringan Internet Sekolah;- 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan untuk serah terima pertama pekerjaan (PPHP) (Asli), No. 01/BAPHP-PPHP/PPTK/DKIKK/11/2012, - 1 (satu) lembar Serah Terima Pertama (PHO) Pengadaan Jaringan Internet Sekolah TA. 2012, (Asli), Nomor : 07/18.PPTK/DKIKK/IX/2012 tanggal 30 September 2012;- 1 (satu) lembar Permohonan Serah Terima Pertama (PHO) Pengadaan Jaringan Internet Sekolah TA. 2012, (Asli), Nomor : 11/HR/IX/2012 tanggal 30 September 2012;- 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Sementara Pekerjaan (PHO), (Asli), No. 01/BA.PPHP/PA-DKIKK/11/2012;4. Dokumen Penerimaan Barang : - 1 (satu) Rangkap Berita Acara Penerimaan Barang Kec. Sinjai Timur;- 1 (satu) Rangkap Berita Acara Penerimaan Barang Kec. Sinjai Utara;- 1 (satu) Rangkap Berita Acara Penerimaan Barang Kec. Sinjai Borong;- 1 (satu) Rangkap Berita Acara Penerimaan Barang Kec. Sinjai Barat;- 1 (satu) Rangkap Berita Acara Penerimaan Barang Kec. Sinjai Tengah;- 1 (satu) Rangkap Berita Acara Penerimaan Barang Kec. Sinjai Selatan;- 1 (satu) Rangkap Berita Acara Penerimaan Barang Kec. Pulau IX;- 1 (satu) Rangkap Berita Acara Penerimaan Barang Kec. Tellu Limpoe;- 1 (satu) Rangkap Berita Acara Penerimaan Barang Kec. Buluoddo;- 1 (satu) Rangkap Berita Acara Penerimaan Barang Kec. Sinjai Timur;5. Dokumen Pemeriksaan Inpektorat Kabupaten Sinjai atas Pengadaan Peralatan Jaringan Internet Sekolah pada Dinas Infokombudpar Kabupaten Sinjai TA. 2012 : - 1 (satu) lembar (Asli), Pemeriksaan belanja modal pengadaan jaringan internet sekolah TA 2012 Nomor : 700/518/Itkab tanggal 6 Desember 2012;- 1 (satu) lembar (Asli), Berita Acara Pemeriksaan Fisik Tim Pemeriksa Inspektorat;- 1 (satu) lembar (Asli), Surat Pernyataan Direktur CV. Hikari Raya, mengenai pengembalian selisih harga ke kas Daerah sesuai temuan Inspektorat sebesar Rp. 74.360.000,-;- 1 (satu) lembar Slip Setoran (Asli) sebesar Rp. 74.360.000,- (tujuh puluh empat juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah);- 1 (satu) lembar Surat Tanda Setoran (Asli), pengembalian atas temuan Inspektorat Kabupaten adanya selisih harga dari harga yang sebenarnya;6. Dokumen Penjualan Laptop : - 1 (satu) lembar Asli Faktur Penjualan barang Laptop Axiio type HNM 3320G (warna Hijau) sebanyak 12 Pcs dan Laptop Axiio type HNM 3320D (warna merah) sebanyak 13 Pcs dengan Memory/Ram 2 GB, per tanggal 12 Agustus 2012 kepada Sdr. Alimuddin;- 1 (satu) lembar Asli Faktur Penjualan barang Laptop Axiio type HNM 3320X (warna hitam) sebanyak 10 Pcs dan Laptop Axiio type HNM 3320B (warna biru) sebanyak 10 Pcs dengan Memory/Ram 2 GB, per tanggal 13 Agustus 2012 kepada Sdr. Alimuddin;- 1 (satu) lembar Asli Faktur Penjualan barang Laptop Axiio type HNM 3320X (warna hitam) sebanyak 30 Pcs dengan Memory/Ram 4 GB, per tanggal 09 September 2012 kepada Sdr. Alimuddin;- 1 (satu) lembar Asli Faktur Penjualan barang Laptop Axiio type HNM 3320X (warna hitam) sebanyak 20 Pcs dengan Memory/Ram 4 GB dan Mouse Optical Votre KM-309-1 sebanyak 20 Pcs, per tanggal 12 September 2012 kepada Sdr. Alimuddin; 1 (satu) rangkap asli printout Price List/harga Notebook Axiio PT. Tera Data Indonusa tahun 2012.Tetap terlampir dalam berkas perkara. 7. Perangkat Keras/Fisik Pengadaan Laptop : - 1 (satu) Unit Laptop/Notebook Acer Type Aspire 4752;- 1 (satu) Unit Laptop/Notebook Axiio Type HNM 3320;- 1 (satu) Unit Modem Wifi (Gsm Support) merek Huawei;- 1 (satu) Unit Modem Wifi (Gsm/CDMA Support) merek ZTE; Dikembalikan kepada Muhammad Takdir (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan). 8. Menetapkan agar terdakwa II dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pid.Sus-TPK/2014/PN. MKS
Statistik4916