Putusan PTA SEMARANG Nomor 266/Pdt.G/2014/PTA.Smg |
|
Nomor | 266/Pdt.G/2014/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai talak266/Pdt.G/2014/PTA.Smg |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. R.manshur |
Hakim Anggota | Thoyib M, Drs H.sutjipto |
Panitera | Mutakim |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | --------------------------------MENGADILI------------------------------------------1. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima ;----------------------2. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Pemalang Nomor: 3431 /Pdt.G/2013/ PA.Pml, tanggal 10 Juni 2014 M. bertepatan dengan tanggal 13 Sya?ban 1435 H;-Dengan Mengadili Sendiri ;----------------------------------------------------DALAM KONPENSI ;--------------------------------------------------------------------------1) Mengabulkan Permohonan Pemohon ;--------------------------------------------------2) Memberi izin kepada Pemohon (PEMBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (TERBANDING) di hadapan sidang Pengadilan Agama Pemalang ;-----------------------------------------------------------3) Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pemalang untuk mengirimkan satu helai salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Uruan Agama Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ;-------------------------------------DALAM REKONPENSI ;----------------------------------------------------------------------1) Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian ;-------------------2) Menghukum Tergugat Rekonpensi (PEMBANDING) untuk memberi kepada Penggugat Rekonpensi (TERBANDING ) ;-------------------------------------------2.1. Nafkah lampau sebesar Rp. 8.900.000,- (delapan juta sembilan ratus ribu rupiah );-------------------------------------------------------------------------------2.2. Nafkah iddah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah );--2.3. Mut?ah berupa uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;-----------------------------------------------------------------------------3) Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya tidak dapat diterima ;----------------------------------------------------------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ;----------------------------------------? Membebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 236.000,- (dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah) ;----------------------------------------------------3. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;---------------------- |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 266/Pdt.G/2014/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 266/Pdt.G/2014/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 266/Pdt.G/2014/PTA.Smg
Pertama : 3431/Pdt.G/2013/PA.Pml.
Statistik5827