Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 169 PK/Pid.Sus/2019 |
|
Nomor | 169 PK/Pid.Sus/2019 |
Tingkat Proses | Peninjauan Kembali |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Kerugian Keuangan Negara |
Kata Kunci | Peninjauan kembalinovumpengadaan alat kesehatan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Sunarto |
Hakim Anggota | Krisna Harahap, Maruap Dohmatiga Pasaribu, Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Padamahkamah Agung |
Panitera | - Achmad Rifai |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali/Terpidana MASRIAL bin SAHYUN tersebut |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2019 |
Kaidah | Penghitungan kerugian keuangan negara harus membedakan diskon penjualan dan diskon pembelian. Diskon penjualan adalah diskon yang telah ditetapkan sebelumnya baik dan telah diketahui secara luas baik ada maupun tidak ada transaksi, diskon ini tidak bisa disembunyikan dan dialihkan menjadi keuntungan pihak-pihak tertentu. Diskon pembelian adalah diskon yang baru diketahui saat terjadinya transaksi sehingga tidak bisa diprediksi, karenanya diskon pembelian tidak dapat dijadikan dasar sebagai penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | Dalam perkara ini, Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan untuk Rumah Sakit. Dalam pelaksanaan kegiatan, ternyata terdapat perbedaan spesifikasi teknis dan merek dalam belanja alat-alat kesehatan sebagaimana telah diperjanjikan dalam kontrak sehingga terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi menyatakan perbuatan Terdakwa terbukti. Putusan tersebut dikuatkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jambi. Namun pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperbaiki putusan judex factie. Terpidana mengajukan peninjauan Kembali. MA mengabulkan permohonan PK Terpidana, dan membatalkan putusan MA pada tingkat kasasi. Dalam pertimbangan hukumnya, MA berpendapat bahwa Penghitungan kerugian keuangan negara harus membedakan diskon penjualan dan diskon pembelian. Diskon penjualan adalah diskon yang telah ditetapkan sebelumnya baik dan telah diketahui secara luas baik ada maupun tidak ada transaksi, diskon ini tidak bisa disembunyikan dan dialihkan menjadi keuntungan pihak-pihak tertentu. Diskon pembelian adalah diskon yang baru diketahui saat terjadinya transaksi sehingga tidak bisa diprediksi, karenanya diskon pembelian tidak dapat dijadikan dasar sebagai penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Diskon pembelian merupakan keuntungan dari Penyedia Barang/Jasa yang tidak dapat diperkirakan dalam Menyusun HPS, sehingga tidak dapat dijadikan dasar sebagai perhitungan kerugian negara, sepanjang harga penawaran di bawah HPS dan tidak terdapat indikasi persekongkolan dan pengaturan tender, maka harga penawaran adalah harga yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan. |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 169_PK/Pid.Sus/2019.zip
- Download PDF
- 169_PK/Pid.Sus/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 169 PK/Pid.Sus/2019
Kasasi : 1609 K/PID.SUS/2017
Pertama : 24/Pid.Sus/TPK/2016/PN Jmb
Banding : 2/PID.SUS/TPK/2017/PT.JMB
Statistik49472503