Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 12-K/PMT-II/AD/V/2012 |
|
Nomor | 12-K/PMT-II/AD/V/2012 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 4 Mei 2012 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI II JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Yutti.alilin, Kolonel Laut (kh/w) |
Hakim Anggota | Kolonel Chk, Eddy Suryanto, . Kolonel Chk H. Mahmud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu Sudiyono Pangkat Mayor Arm (Purn) / 490040 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ? Secara sendiri-sendiri menggunakan surat palsu ??2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: - Pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan. Menetapkan Selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3. Menetapkan barang bukti berupa : Surat-surat : - 1 (satu) lembar Surat Perintah penangkapan No.Pol : Sprin Kap/1124/IX/2008/Ditreskrimum tanggal 8 September 2008.- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan dari keluarga korban Sdr. Waryono yang diwakili Sdr. Rahendra, Briptu/82120551/Banit Bid Intel Tek, kesatuan Mabes Polri.- 1 (satu) lembar foto copy faximili STNK Nopol B-75-YC atas nama Haryanto Tjitra Wijaya.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.25.000-(dua puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12-K/PMT-II/AD/V/2012.zip
- Download PDF
- 12-K/PMT-II/AD/V/2012.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 81 K/MIL/2015
Banding : 08-K/PMU/BDG/AD/II/2014
Pertama : 12-K/PMT-II/AD/V/2012
Statistik13167