Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 44/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Yyk |
|
Nomor | 44/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | 44/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Yyk |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | P. Cokro Hendro Mukti |
Hakim Anggota | Rihatin Boedijono, Diah Susilowati |
Panitera | Heri Santosa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Para Penggugat sah sebagai pekerja Tergugat dengan status Pegawai tetap (PKWTT) sejak dimulainya bekerja yaitu Penggugat I sejak Mei 2008, Penggugat II sejak September 2010, Penggugat III sejak Juli 2012, dan Penggugat IV sejak Januari 2012; 3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja Tergugat kepada Para Penggugat adalah tidak sah dan menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat Putus sejak Putusan ini dibacakan;4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada Para Penggugat masing -masing :a. Penggugat I (Chandra Andi Kuswardana) sebesar Rp.101.200.000,00 (seratus satu juta dua ratus ribu rupiah)b. Penggugat II (Danang Anton Pamungkas) sebesar Rp. 63.250.000 (enam puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)c. Penggugat III (Rio Dwi Setiawan) sebesar Rp Rp 62.560.000 (enam puluh dua juta lima ratus enam puluh ribu rupiah)d. Penggugat IV (Laurentius Yoyok Dwinugroho) sebesar Rp.68.827.500 (Enam puluh delapan juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).5. Menghukum Tergugat memberikan uang proses kepada Para Penggugat masing -masing :a. Penggugat I (Chandra Adi Kuswardana) sebesar Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)b. Penggugat II (Danang Anton Pamungkas) sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah)c. Penggugat III (Rio Dwi Setyawan) sebesar Rp19.200.000 (sembilan belas juta duaratus ribu rupiahd. Penggugat IV(Laurentius Yoyok Dwi Nugroho) sebesar 17.100.000 (tujuh belas juta seratus ribu rupiah)6. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat sebesar Rp 431.000 (Empat ratus tiga puluh satu rupiah)7. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 22 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2020 |
Kaidah | Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial; HIR |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 423 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 44/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Yyk
Statistik649423