Putusan PT KUPANG Nomor 24/PDT/2014/PTK |
|
Nomor | 24/PDT/2014/PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Waris Perdata Tanah |
Kata Kunci | 24/PDT/2014/PTKPETRUS PARESISILIA INA TUKAN |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Arif Supratman |
Hakim Anggota | Bintoro Widodo, Mahfud Saifullah |
Panitera | Sukiman Talib |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : ----- Menerima Permohonan banding dari Para Penggugat / Para Pembanding ; ----------------------------------------------------------------------- ----- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor :29/Pdt.G/2013/PN.MMR, tanggal 21 November 2013 yang dimohonkan banding tersebut ; ---------------------------------------------------------------------- Menghukum Para Penggugat/Para Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar RP. 150. 000,- ( Seratus lima puluh ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2014 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/PDT/2014/PTK.zip
- Download PDF
- 24/PDT/2014/PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2264 K/Pdt/2014
Peninjauan Kembali : 154 PK/Pdt/2016
Banding : 24/PDT/2014/PTK
Pertama : 29/Pdt.G/2013/PN.MMR
Statistik9360