- Menyatakan terdakwa Paulus Baun Alias Amros Alias Sadrak Banoet telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan perekrutan anak untuk tujuan mengeksploitasi anak tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, walaupun mendapat persetujuan dari orang yang memegang kendali atas anak tersebut.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
- 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga yang telah di legalisir No. 5302032501080947.
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Berdomisili an. MARDIANA SONLAY No. 53.02.08.2017/23/2016 tanggal 24 Februari 2016.
- 2 (dua) lembar Fotocopy Laporan Hasil Belajar Siswa Sekolah Dasar (SD) INPRES BEKA yang telah di legalisir an. MARDIANA SONLAY.
- Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN BATAM Nomor 715/Pid.Sus/2018/PN Btm |
|
Nomor | 715/Pid.Sus/2018/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Marta Napitupulu |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Renni Pitua Ambarita, hakim Anggota 2: Egi Novita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : Tetap terlampir dalam berkas perkara |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 715/Pid.Sus/2018/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 715/Pid.Sus/2018/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1768 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 715/Pid.Sus/2018/PN.Btm
Statistik17485