Putusan PN Oelamasi Nomor - 6/Pid.B/2016/PN.Olm |
|
Nomor | - 6/Pid.B/2016/PN.Olm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | - 6/Pid.B/2016/PN.Olm- SAKARIAS PINGA AMAN alias SAKA |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 18 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN Oelamasi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - I Ketut Pancaria |
Hakim Anggota | - Agustinus S.m. Purba, (hakim Anggota I) - Abraham Amrullah, Um (hakim Anggota Ii) |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa SAKARIAS PINGA AMAN alias SAKA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pembunuhan berencana? sebagiamana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 15 (lima belas) tahun; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan Barang Bukti berupa :- 1 (satu) bilah parang gagang kayu warna hijau ukuran kurang lebih 48 cm;- 1 (satu) buah celana pendek warna abu-abu bermotif warna merah muda dan putih;- 1 (satu) buah bantal kepala dengan carung warna merah merah muda motif warna merah muda motif warna kuning;- 1 (satu) lembar kain seprai warna merah kuning, dan merah;Yang telah disita dari saksi Weni Pong, maka dikembalikan kepada saksi Weni Pong, sedangkan terhadap barang bukti berupa:- 1 (satu) baju kaos warna biru yang pada sisi bagian depan terdapat tulisan partai nasdem gerakan perubahan dan pada sisi belakang terdapat tulisan pilihanku Nomor 1;- 1 (satu) lembar celana pendek warna abu-abu terdapat garis warna hitam pada sisi bagiahn kiri dan kanan luar;Yang telah disita dari Terdakwa Sakarias Pinga Aman Alias Saka, maka dikembalikan kepada Terdakwa Sakarias Pinga Aman Alias Saka, sedangkan terhadap barang bukti berupa:- 1 (satu) bilah parang gagang kayu warna coklat ukuran panjang kurang lebih 53 cm terdapat karet warna hitam di bagian gagang;- 1 (satu) buah batu asah warna abu-abu berbentuk pipih berukuran kurang lebih 28 cm X 21cm;Yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan hingga tidak dapat dipergunakan lagi;- Uang sebesar Rp. 700.000,- dengan pecahan Rp.50.000,- sebanyak 14 (empat belas) lembar.Yang telah disita dari Saksi Onisimus Lima, dan oleh karena memiliki nilai ekonomis maka dirampas untuk negara;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- -_6/Pid.B/2016/PN.Olm.zip
- Download PDF
- -_6/Pid.B/2016/PN.Olm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 69/PID/2016/PT. KPG
Pertama : 6/Pid.B/2016/PN Olm
Statistik8319