Putusan PN TENGGARONG Nomor 117/Pid.Sus/2017/PN Trg |
|
Nomor | 117/Pid.Sus/2017/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 23 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Teopilus Patiung |
Hakim Anggota | Kemas Reynald Mei, I Gede Adhi Gandha Wijaya |
Panitera | S.sos., Gusti Bangsawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 117/Pid.Sus/2017/PN.TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : JONO PRANATA BIN SOSENTONO;Tempat lahir : Sragen;Umur/tanggal lahir : 36 Tahun/12 Juni 1980;Jenis kelamin : Laki-Laki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Desa Sidomulyo RT 09 Kec. Anggana Kab. Kutai Kartanegara;Agama : Islam;Pekerjaan : Wiraswasta (Sopir);Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1. Penyidik sejak tanggal 10 Desember 2016 sampai dengan tanggal 29 Desember 2016 ;2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 30 Desember 2016 sampai dengan tanggal 07 Februari 2017;3. Penuntut Umum sejak tanggal 07 Februari 2017 sampai dengan tanggal 26 Februari 2017;4. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 23 Februari 2017 sampai dengan tanggal 24 Maret 2017;5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 25 Maret 2017 sampai dengan tanggal 23 Mei 2017;Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Rizal Rambe, SH., MH., beralamat di Jalan A. Yani No. 16 Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, berdasarkan Surat Penetapan Penunjukan Nomor 117/Pid.Sus/2017/PN.Trg tanggal 01 Maret 2017; Pengadilan Negeri tersebut;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Jono Pranata Bin Sosentono tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Narkotika ??? sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan membayar pidana denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana Penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa :- 9 (sembilan) poket shabu;- 1 (satu) buah dompet kecil berwarna pink;- 2 (dua) plastik kosong;- 4 (empat) buah plastik kosong yang masih ada sisa shabu;- 1 (satu) buah timbangan digital berwarna silver;- 2 (dua) buah korek api gas merk tokai;- 1 (satu) buah pipet plastik besar bening bergaris merah putih yang berujung runcing;- 1 (satu) buah pipet plastik kecil bening berwarna putih yang berujung runcing;- 1 (satu) buah HP Nokia tipe 105 berwarna hitam;- 1 (satu) buah HP Lenovo 1000 berwarna putih;- 1 (satu) buah linting plastik yang ujungnya dibakar;- 1 (satu) buah celana merk loisert berwarna biru;- 1 (satu) buah pipet kaca yang berada di dalam botol aqua berisi air;Seluruhnya agar dimusnahkan6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000-, (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 April 2017 |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 117/Pid.Sus/2017/PN Trg
Statistik173